kalselupdate.id — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026), di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 orang pemohon, termasuk di antaranya Denny Indrayana, Tyasno Sudarto, serta sejumlah tokoh lainnya. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyoroti secara spesifik mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penjelasannya memaparkan bahwa bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran hanyalah berupa sertifikat kehadiran atau certificate of attendance. Berdasarkan temuan di persidangan, dokumen tersebut tidak menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan setara sekolah menengah atas di luar negeri, melainkan hanya sebatas bukti kehadiran dalam perkuliahan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” tegas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Lebih lanjut, Mahkamah mengungkapkan bahwa selama jalannya persidangan, tidak ditemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau diploma yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas, madrasah aliyah, maupun sekolah kejuruan lainnya. Bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan dinilai gagal memenuhi kriteria kelulusan pendidikan formal yang disyaratkan dalam undang-undang pemilu.

Kendati telah memberikan catatan tegas mengenai ketidakcukupan bukti pendidikan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat melakukan diskualifikasi terhadap Gibran sebagai wakil presiden. Keputusan ini diambil karena adanya pertimbangan hukum mengenai kewenangan lembaga dalam menilai keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun fakta mengenai ketiadaan ijazah yang meyakinkan telah terungkap, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden sebagaimana yang diminta oleh para pemohon. Menurut Mahkamah, penilaian terkait keabsahan syarat administrasi calon presiden dan wakil presiden berada di luar jangkauan putusan ini.

Secara substansi, Mahkamah menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki wewenang konstitusional untuk menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selain itu, gugatan tersebut juga dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai untuk melanjutkan perkara ini.

Keputusan ini mengakhiri spekulasi hukum terkait sengketa syarat administrasi pendidikan yang diajukan para pemohon. Dengan adanya putusan tersebut, kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tetap sah secara hukum di mata Mahkamah Konstitusi, meski terdapat catatan khusus terkait kelengkapan dokumen pendidikan yang dipersoalkan sejak awal persidangan.