kalselupdate.id — Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menyesuaikan masa penahapan kewajiban bersertifikat halal yang semula dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026 menjadi Oktober 2028. Kebijakan strategis ini diambil pemerintah setelah melakukan evaluasi menyeluruh serta mempertimbangkan tingkat kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan langsung dari asosiasi dunia usaha serta pelaku industri di tanah air.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa ketentuan awal penahapan tersebut sebelumnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, guna memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat,” jelas Susiwijono Moegiarso.
Penyesuaian jadwal ini memuat sejumlah perubahan mendasar terkait tenggat waktu wajib halal untuk berbagai sektor produk dan aktivitas usaha. Pada revisi Pasal 160, kewajiban bersertifikat halal untuk produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan—di luar jasa penyembelihan—resmi dialihkan untuk mulai diterapkan per 18 Oktober 2028.
Kelonggaran waktu juga diberikan secara khusus kepada kelompok pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta operasional jasa penyembelihan skala UMK hingga batas waktu 17 Oktober 2028 agar pelaku usaha kecil memiliki kesiapan administratif dan operasional yang lebih matang.
Perubahan serupa diberlakukan bagi komoditas yang didatangkan dari luar negeri sebagaimana tertuang dalam Pasal 160 ayat (3). Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan impor dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2028, seiring dengan proses perampungan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
Selain sektor pangan, pemerintah merevisi Pasal 161 menyangkut komoditas nonmakanan yang sebelumnya memiliki batas penahapan hingga tahun 2026. Masa penahapan kini diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan tertentu.
Langkah restrukturisasi regulasi ini turut diikuti penyesuaian aturan pelaksanaan teknis di bawah PP Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah juga memutuskan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang beredar di wilayah Indonesia.
“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” tegas Susiwijono.
Melalui perpanjangan tenggat waktu ini, pemerintah berharap perlindungan konsumen terhadap kepastian produk halal tetap terjaga optimal. Di sisi lain, dunia usaha memperoleh kepastian hukum dan ruang adaptasi yang realistis, kelancaran rantai pasok perdagangan tetap terlindungi, serta daya saing industri halal nasional dapat terus diperkuat secara berkesinambungan.


