kalselupdate.id — Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terkait kabut asap lintas batas yang menyelimuti wilayahnya dengan menargetkan tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) dijadwalkan akan melayangkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan otoritas Singapura terhadap penyebab kebakaran lahan yang dampaknya dirasakan hingga ke luar negeri.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026), mengungkapkan bahwa tujuh entitas bisnis yang menjadi sasaran surat tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Melalui surat tersebut, perusahaan-perusahaan itu diwajibkan untuk segera mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api serta melakukan tindakan pencegahan agar api tidak menyebar lebih luas ke wilayah sekitarnya.
“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan,” tegas Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu.
Selain kewajiban pemadaman, perusahaan terkait diinstruksikan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembakaran di lahan yang mereka kelola. Mereka juga wajib menyerahkan rencana tindakan (action plan) kepada NEA yang merinci langkah-langkah konkret dalam memadamkan api serta strategi jangka panjang untuk mencegah insiden serupa terulang kembali di masa depan. Otoritas Singapura menegaskan bahwa NEA memiliki kewenangan untuk memperluas cakupan surat tersebut kepada perusahaan lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus serupa.
Pemerintah Singapura juga tengah mengevaluasi opsi penegakan hukum lainnya, termasuk kemungkinan menjatuhkan denda atau mengajukan tuntutan hukum bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Grace Fu menyatakan bahwa proses penegakan hukum ini memiliki tantangan praktis yang tidak mudah, namun pemerintah berkomitmen untuk terus belajar dari kasus-kasus terdahulu demi memperbaiki efektivitas penegakan aturan di masa depan. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga Singapura dari dampak kesehatan akibat polusi udara.
Di sisi lain, Singapura kembali menyatakan komitmennya untuk membantu Indonesia dalam menangani krisis kebakaran hutan dan lahan. Komunikasi antara pemerintah Singapura dengan mitranya di Indonesia, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, telah terjalin secara intensif selama beberapa bulan terakhir. Singapura bahkan telah menawarkan dukungan berupa bantuan sipil dalam pemadaman kebakaran hingga penyediaan teknologi modifikasi cuaca atau penyemaian awan guna membantu upaya pemadaman di lapangan.
Meski hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Indonesia mengenai tawaran bantuan tersebut, Singapura menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan yang dinilai relevan oleh pemerintah Indonesia. Fokus utama dari langkah ini adalah menjaga kelangsungan bisnis yang berkelanjutan serta memastikan reputasi perusahaan tetap terjaga di tengah pengawasan ketat terhadap isu lingkungan. Pemerintah Singapura menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan sembari tetap menjaga jalur komunikasi terbuka dengan otoritas terkait di Indonesia.


