kalselupdate.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dilaporkan telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron sedianya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Tbk pada Kamis, 15 Oktober 2026. Permohonan tersebut diajukan melalui surat yang diterima pihak penyidik pada Rabu, 14 Oktober 2026, sehari sebelum jadwal pemeriksaan berlangsung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membenarkan adanya surat dari Nusron Wahid terkait ketidakhadirannya pada panggilan tersebut. Menurut Taufik, pihak lembaga antirasuah kini tengah melakukan analisis mendalam mengenai alasan yang disampaikan oleh Nusron. Langkah evaluasi ini dilakukan untuk menentukan apakah alasan tersebut dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut dan wajar menurut aturan hukum yang berlaku.
“Karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan, nah itu akan kemudian dievaluasi lagi, apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
Taufik menambahkan bahwa hasil dari analisis tim penyidik akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika alasan yang diberikan dianggap tidak cukup kuat atau tidak memenuhi unsur kepatutan, KPK akan segera menjadwalkan ulang atau menentukan apakah panggilan tersebut sudah memasuki tahap untuk pemanggilan kedua. Keputusan ini sangat bergantung pada penilaian objektif penyidik atas agenda kegiatan yang diklaim berbenturan dengan waktu pemanggilan.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Nusron Wahid sejak pekan lalu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penjadwalan ulang atau reschedule setelah ketidakhadiran Nusron pada panggilan sebelumnya. Setyo menekankan pentingnya kehadiran Nusron sebagai bentuk tanggung jawab seorang warga negara yang taat hukum dalam memenuhi panggilan lembaga penegak hukum.
Pihak KPK berharap Nusron Wahid dapat segera memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal baru yang nantinya akan ditetapkan. Keterangan dari Nusron dinilai krusial untuk mendalami dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen HGB yang melibatkan PT Summarecon Tbk. Setyo menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah sarana bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara transparan di hadapan penyidik mengenai pokok perkara yang sedang diselidiki.
Kasus dugaan suap HGB ini merupakan salah satu fokus perhatian KPK dalam upaya memberantas korupsi di sektor pertanahan. Penyidikan ini terus dikembangkan dengan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi-saksi kunci. Kehadiran Nusron Wahid dipandang penting karena posisinya sebagai pucuk pimpinan di Kementerian ATR/BPN yang memiliki otoritas terkait regulasi pertanahan di Indonesia.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan detail kapan jadwal pemanggilan kedua akan dilaksanakan. Proses koordinasi internal terus berjalan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dipenuhi tanpa hambatan yang berarti. Publik kini menanti sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil oleh KPK demi kelancaran pengusutan tuntas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.


