kalselupdate.id — Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang ia alami pasca terjerat kasus dugaan maladministrasi dan suap. Dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/10/2026), Hery menyatakan bahwa saat ini dirinya sudah tidak lagi memiliki pekerjaan tetap.
Kondisi ekonomi Hery kian tertekan lantaran pendapatan sang istri tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara ia masih harus membiayai pendidikan dua anaknya. Selain beban ekonomi, ia juga tengah berjuang melawan gangguan kesehatan berupa penyakit diabetes dan komplikasi stroke mata yang memerlukan biaya pengobatan tidak sedikit.
“Sekarang saya sudah tidak bekerja lagi, sementara pendapatan dari istri tidak mencukupi kehidupan rumah tangga. Anak pertama masih perlu menyelesaikan kuliah dan anak kedua masih kelas dua SMA,” ungkap Hery Susanto dalam nota pembelaannya.
Dalam persidangan tersebut, Hery juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Ombudsman RI. Ia merasa gagal menjalankan amanah dan mengakui bahwa perkara yang menjeratnya telah membawa dampak negatif serta luka bagi institusi pengawas pelayanan publik tersebut. Ia menceritakan kembali momen pengejutkan ketika aparat Kejaksaan Agung mendatangi rumahnya pada 16 April 2026 dini hari untuk melakukan penjemputan paksa.
Hery memaparkan kronologi penangkapannya yang berlangsung dramatis. Saat itu, ia tengah beristirahat bersama sang istri namun harus dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung dalam kondisi kesehatan yang tidak prima. Ia menuturkan bahwa selama pemeriksaan, istrinya tidak diizinkan mendampingi hingga akhirnya sang istri memutuskan pulang pada dini hari, sementara dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada pagi harinya.
Terkait dakwaan suap yang diarahkan kepadanya, Hery dengan tegas membantah seluruh tuduhan penerimaan uang maupun gratifikasi. Ia menepis klaim mengenai aliran dana dari PT DSM sebesar Rp200 juta, uang Rp525 juta dari Agung Winarno, serta berbagai nominal lainnya yang disebut dalam dakwaan jaksa. Hery menyatakan bahwa para saksi, termasuk Agung Winarno dan Rozai, telah memberikan klarifikasi di persidangan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Mengenai tuduhan penerimaan rumah di Pulogebang senilai Rp2,2 miliar, Hery menegaskan bahwa itu murni rencana investasi yang akhirnya dibatalkan karena keterbatasan kemampuan ekonomi pribadinya. Ia memastikan rumah tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas jabatannya di Ombudsman RI dan hingga saat penangkapannya, sertifikat rumah tersebut masih atas nama pemilik lama sebelum beralih ke pihak lain.
Hery juga membantah adanya aliran dana dari Lukman Malanuang melalui Edi Sugandi. Ia mengklaim tidak pernah memerintahkan staf atau rekannya untuk menerima uang, serta menegaskan bahwa pertemuan-pertemuannya dengan pihak terkait hanyalah sebatas diskusi profesional mengenai kajian energi dan nelayan, mengingat peran Lukman sebagai tokoh di bidang sumber daya alam.
Ia mempertanyakan dasar hukum tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah. Menurutnya, tidak ada bukti atau saksi yang mampu membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi. Hery berharap majelis hakim dapat memberikan vonis bebas murni karena ia meyakini seluruh dakwaan jaksa tidak berdasar secara hukum dan tidak terbukti di persidangan.
Sepanjang tahun 2025 hingga sebelum penangkapannya pada April 2026, Hery mengklaim kegiatannya berfokus pada penyelesaian program kerja Ombudsman, konsolidasi organisasi, hingga menghadiri pelantikan di Istana Negara. Ia berharap fakta-fakta yang disampaikannya dalam pleidoi ini dapat menjadi pertimbangan objektif bagi hakim dalam memutuskan perkara yang telah merenggut karier dan ketenangan hidup keluarganya tersebut.


