kalselupdate.id — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak secara tegas menyatakan bahwa keterlibatan oknum perwira TNI AD dalam praktik judi online merupakan pelanggaran disiplin yang sangat memalukan institusi. Kasus ini mencuat setelah ditemukan fakta bahwa rumah dinas milik Kasi Intel Gartap-1/Jakarta, Letkol Inf A, yang berlokasi di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, disewakan untuk dijadikan markas aktivitas perjudian daring.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jenderal bintang empat tersebut memastikan bahwa pihak TNI Angkatan Darat tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum prajurit yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Investigasi internal saat ini sedang dilakukan secara mendalam untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan oknum perwira tersebut dalam penyewaan aset negara bagi kepentingan ilegal yang merugikan masyarakat luas.

“Tapi, yang jelas, enggak mungkin lah kita melindungi yang seperti itu ya. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” tegas Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Maruli mengungkapkan bahwa Letkol Inf A saat ini telah menjalani masa penahanan di bawah pengawasan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jayakarta. Proses penyelidikan sedang berlangsung secara intensif untuk memastikan seluruh fakta hukum terkumpul sebelum keputusan sanksi lebih lanjut dijatuhkan. Pihak TNI AD berkomitmen untuk bersikap transparan dalam menangani kasus yang mencoreng nama baik kesatuan tersebut.

Terkait status lokasi kejadian, KSAD menjelaskan bahwa KPAD Cijantung merupakan kawasan perumahan yang sebagian besar dihuni oleh pensiunan TNI, namun terdapat juga beberapa unit yang masih ditempati oleh prajurit aktif. Maruli memberikan apresiasi atas peran serta warga sekitar yang proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga praktik ilegal tersebut dapat segera dibongkar oleh pihak berwenang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan pada Minggu (4/10/2026), aparat berhasil mengamankan 11 orang yang diduga berperan sebagai operator judi online. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku yang tertangkap merupakan warga sipil, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian, meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Setelah penangkapan, para terduga pelaku langsung dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Area tersebut kini telah dipasangi garis polisi dan aliran listrik diputus demi menjamin keamanan lokasi selama proses penyidikan berlangsung.

Brigjen TNI Donny Pramono menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen TNI Angkatan Darat dalam memerangi praktik judi online. Pihak militer menyatakan tidak akan membiarkan fasilitas negara, terutama rumah dinas, disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat. Pihak TNI AD pun telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan terhadap aset perumahan di bawah pengelolaan masing-masing guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota TNI untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas. Hingga saat ini, pihak Pomdam Jayakarta terus mendalami keterangan dari 11 warga sipil yang diamankan, sekaligus memproses Letkol Inf A yang diduga mengetahui dan memfasilitasi penggunaan rumah dinasnya sebagai markas operasional judi daring. Publik diharapkan tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pihak militer untuk menuntaskan penegakan hukum secara adil dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan militer.