kalselupdate.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penyesuaian ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk efek bersifat ekuitas. Kebijakan ini menyasar saham dengan rentang harga Rp 11,00 hingga Rp 14,00, yang kini batas penurunan harganya ditetapkan menjadi Rp 1,00 dari sebelumnya 7 persen.
Perubahan aturan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026 mendatang. Pihak bursa menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan melalui tahap evaluasi berkala untuk menentukan keberlanjutan penerapannya di masa depan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi mendalam terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah mulai diberlakukan pada 19 Oktober 2026.
Landasan hukum perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Beleid tersebut sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik,” ungkap pihak manajemen BEI dalam pengumuman resminya.
Penyesuaian batasan ARB ini berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, serta Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus, pihak bursa menyatakan bahwa batasan Auto Rejection tetap mengikuti ketentuan yang berlaku khusus bagi masing-masing papan pencatatan tersebut.
Berdasarkan rincian terbaru, terdapat pembagian klasifikasi harga saham dalam menentukan batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB. Untuk saham pada rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARA dan ARB tetap dipatok sebesar Rp 1. Khusus rentang harga Rp 11 hingga Rp 14, batas ARA tetap berada di angka 35 persen, sementara ARB disesuaikan menjadi Rp 1.
Selanjutnya, untuk saham dengan rentang harga Rp 15 hingga Rp 200, ditetapkan batas ARA sebesar 35 persen dan ARB sebesar 7 persen. Bagi saham di rentang harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, batasan ARA ditetapkan sebesar 25 persen dengan ARB tetap 7 persen. Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000, batas ARA dipatok 20 persen dan ARB 7 persen.
Pihak otoritas bursa berharap melalui penyesuaian ini, mekanisme pasar dapat terjaga dengan lebih stabil. Investor diharapkan memperhatikan perubahan regulasi ini dalam menyusun strategi transaksi harian mereka, terutama pada saham-saham yang berada di rentang harga rendah yang kini mengalami penyesuaian batas penurunan harga secara drastis.


