kalselupdate.id — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan penyesuaian ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen untuk perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai mulai Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan anyar ini membuat skema batas pergerakan harga saham berubah menjadi asimetris, di mana batas penurunan harga diperketat sementara rentang kenaikan harga tetap dipertahankan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah penyesuaian batasan perdagangan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor II-A yang mengatur tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Melalui regulasi ini, otoritas bursa menetapkan keseragaman batas maksimal penurunan harga saham harian sebesar 7 persen bagi seluruh kelompok harga saham di atas nilai Rp10, yang mana ketentuan sebelumnya menetapkan batas ARB sebesar 15 persen.

Untuk rentang harga saham antara Rp11 hingga kurang dari atau sama dengan Rp200, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap dipertahankan sebesar 35 persen. Namun, batas ARB pada kelompok harga ini dipangkas secara signifikan dari posisi sebelumnya sebesar 15 persen menjadi hanya 7 persen per hari perdagangan.

Hal serupa juga berlaku pada kelompok saham dengan rentang harga di atas Rp200 hingga kurang dari atau sama dengan Rp5.000, yang mana batas ARA tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level 25 persen. Sementara itu, batas ARB untuk kelompok harga saham menengah ini turut disesuaikan turun dari 15 persen menjadi 7 persen.

Adapun untuk kelompok saham berharga tinggi atau di atas Rp5.000, bursa menetapkan batas ARA tetap bertahan pada porsi 20 persen. Sejalan dengan rentang harga lainnya, batas ARB untuk kategori ini juga mengalami penurunan dari semula 15 persen menjadi 7 persen.

Pengecualian hanya berlaku bagi saham dengan rentang harga paling rendah, yaitu Rp1 hingga Rp10. Pada kelompok ini, ketentuan batas nominal ARA maupun ARB tetap dipertahankan sebesar Rp1, sama persis seperti aturan yang telah berlaku sebelum penyesuaian kebijakan ini diumumkan.

Melalui skema baru ini, perubahan aturan bursa secara praktis hanya menyentuh dan memperketat batasan dari sisi penurunan harga saham harian. Kebijakan ini secara langsung membatasi potensi koreksi harga saham agar tidak terperosok lebih dalam dari 7 persen dalam satu hari perdagangan, tanpa mengubah ruang bagi saham untuk mengalami kenaikan harga.

Pihak otoritas bursa menyatakan bahwa implementasi kebijakan batas Auto Rejection Asimetris ini direncanakan berlaku secara terbatas dan terukur. Jangka waktu pemberlakuan aturan baru ini ditetapkan mulai dari 19 Oktober 2026 hingga berakhir pada 31 Desember 2026 mendatang.

Dalam keterangan resminya, manajemen BEI menegaskan bahwa berjalannya kebijakan ini akan terus dipantau secara berkala. Otoritas pasar modal membuka peluang untuk melakukan evaluasi kembali terhadap efektivitas ketentuan tersebut sesuai dengan dinamika pergerakan yang terjadi di pasar saham nasional.

blockquote>“Kebijakan Batasan Auto Rejection Asimetris tersebut berlaku sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi di pasar,” tulis keterangan resmi BEI.

Evaluasi mendatang akan menjadi penentu apakah ketentuan batas ARB sebesar 7 persen ini bakal diperpanjang, dimodifikasi, atau dikembalikan ke format awal setelah akhir tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian bursa dalam menjaga kestabilan dan ketahanan ekosistem perdagangan saham domestik.

Bersamaan dengan pengumuman kebijakan transaksi perdagangan ini, BEI turut mengingatkan kembali komitmen seluruh elemen bursa terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Manajemen menekankan bahwa seluruh insan BEI dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun sesuai dengan peraturan tata kelola dan hukum yang berlaku.