kalselupdate.id — Aparat kepolisian bersama Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengungkap motif di balik kasus dugaan perundungan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang anak difabel bernama Zulkarnain Abdil Aziz di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif serta pemeriksaan berkas perkara, aksi keji yang menimpa bocah berusia sepuluh tahun tersebut dipicu oleh motif dendam pribadi pelaku yang sempat bersenggolan dengan korban beberapa waktu sebelumnya.
Titik terang mengenai motif dan perkembangan proses hukum perkara kekerasan anak tersebut terungkap setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersama tim kuasa hukum menyambangi langsung kediaman ayah korban, Selaras Abdul, pada Minggu (18/10). Kunjungan tersebut dilakukan guna mendengarkan kronologi menyeluruh secara langsung dari pihak keluarga serta memastikan langkah penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan bagi korban yang memiliki kebutuhan khusus.
Korban diketahui merupakan anak kedua dari pasangan suami istri Selaras Abdul dan Nurul Fadilah, warga Kota Surabaya. Berdasarkan penuturan pihak keluarga dan bukti yang dihimpun penyelidik, insiden maut tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) di lingkungan tempat tinggal korban. Peristiwa kekerasan itu melibatkan dua anak tetangga korban yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial K yang berusia sepuluh tahun dan rekannya berinisial F yang berumur delapan tahun.
Ayah kandung korban, Selaras Abdul, membeberkan kronologi memilukan saat putranya dianiaya hingga kehilangan nyawa di lingkungan rumahnya. Selaras menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu menjerat bagian leher korban dengan menggunakan seutas tali sepatu hingga tidak berdaya. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menjejalkan sabun colek ke mulut korban secara paksa serta menaburkan dedaunan tanaman lamtoro ke sekujur tubuh korban yang tergeletak lemas.
“Setelah lehernya dijerat, korban dijejali sabun colek, lalu tubuhnya ditaburi dedaunan lamtoro,” tutur Selaras Abdul saat menceritakan kembali peristiwa tragis yang merenggut nyawa putranya.
Aksi dugaan penganiayaan sadis tersebut terekam oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian di kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu XI. Rekaman kamera keamanan tersebut memperlihatkan secara jelas momen saat pelaku masuk ke dalam rumah korban, sehingga menjadi petunjuk kunci yang sangat berharga bagi aparat kepolisian dalam memetakan runtutan peristiwa serta menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.
Sebelum rekaman CCTV berhasil dibuka oleh pihak kepolisian, penanganan kasus ini sempat diwarnai drama saling tuduh. Pasalnya, orang tua dari pelaku sempat melontarkan tuduhan tidak berdasar dengan menyebut bahwa Selaras Abdul sendiri yang menghabisi nyawa anak kandungnya. Namun, tuduhan sepihak tersebut langsung terbantahkan secara telak setelah jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan serangkaian olah TKP secara profesional dan mengamankan rekaman kamera pemantau.
Kuasa hukum yang mendampingi jajaran Pemkot Surabaya dan keluarga korban, Riski Wahyu Perdana, menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan alat bukti mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan fisik secara langsung sepenuhnya dilakukan oleh bocah berinisial K, sedangkan rekannya yakni F tidak terbukti melakukan kontak fisik melainkan hanya berada di lokasi untuk menyaksikan kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya terungkap bahwa pelaku utama yang melakukan penganiayaan fisik adalah anak berinisial K, sementara inisial F hanya menonton. Motifnya karena K menaruh dendam setelah sempat bersenggolan dengan korban,” ungkap Riski Wahyu Perdana.
Riski memaparkan bahwa proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) memerlukan prosedur khusus sesuai mandat regulasi perlindungan anak. Saat ini, berkas pelimpahan perkara ke pengadilan masih harus menunggu selesainya Laporan Sosial (Lapsos) yang sedang disusun oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Kendala waktu sempat terjadi lantaran keterbatasan tenaga petugas di bagian penanganan anak berhadapan dengan hukum yang hanya tersedia satu personel.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, apabila seluruh rangkaian proses administratif dan asesmen dari pihak Dinas Sosial tuntas dalam beberapa hari ke depan, berkas perkara penanganan anak berhadapan dengan hukum ini diperkirakan sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri pada pekan mendatang. Pihak pendamping hukum memastikan akan terus mengawal setiap tahapan peradilan agar hak-hak korban difabel dan keluarganya mendapatkan keadilan yang sepadan di mata hukum.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendesak Dinas Sosial Kota Surabaya agar bergerak cepat mempercepat penerbitan laporan sosial tanpa mengabaikan aspek ketelitian regulasi. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban serta memastikan proses hukum anak berhadapan dengan hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Dinas Sosial harus segera menyelesaikan laporan sosialnya, jangan berlama-lama, kami dari pemerintah kota akan terus memantau seluruh proses perkembangan kasus ini hingga tuntas,” tegas Armuji.
Pemerintah Kota Surabaya melalui jajaran terkait menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan perundungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak berkebutuhan khusus. Kasus ini kini berada di bawah pengawasan ketat kepolisian dan instansi terkait demi menegakkan keadilan serta memberikan pemulihan moril bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.


