kalselupdate.id — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial KDA (19). Penangkapan ini dilakukan setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar kos yang berlokasi di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua terduga pelaku, yang masing-masing berinisial KDN dan ATW, diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka KDN diringkus oleh petugas di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis malam, sementara tersangka ATW ditangkap di kawasan Jatiranggon, Kota Bekasi. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam di lapangan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis data digital yang dilakukan oleh tim penyidik. Identitas kedua tersangka berhasil terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian prosedur identifikasi yang akurat di lokasi kejadian maupun di sekitar tempat tinggal para pelaku.

“Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, dan analisis data digital hingga kami berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim.

Penemuan jasad korban bermula ketika pemilik kos, Sundiyah, berniat memeriksa kamar yang disewa oleh saksi bernama Daniel sejak Selasa (6/10). Pemilik kos merasa curiga karena penyewa tidak kunjung datang, sementara penghuni kamar di sebelah kamar tersebut mencium bau tidak sedap yang menyengat dari dalam ruangan.

Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Pinang Ranti, Aiptu Ragil, pintu kamar akhirnya dibuka menggunakan kunci duplikat. Di dalam kamar mandi, petugas menemukan jasad KDA dalam keadaan memprihatinkan. Kondisi korban saat ditemukan dalam posisi terikat pada bagian kaki dan tangan menggunakan tali rafia, serta terdapat luka pada wajah dan ikatan kain pada bagian leher.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa olah tempat kejadian perkara segera dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Makasar sesaat setelah penemuan jenazah. Seluruh bukti fisik di lokasi, termasuk tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, hingga sepeda motor, telah disita sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Lingkungan di sekitar tempat kejadian perkara terpantau sepi dengan akses masuk yang cukup terbatas. Bangunan kos tersebut terletak di dalam gang sempit di Jalan Asem Nirbaya, dengan kontur jalan menurun dan berdekatan dengan bangunan kosong yang difungsikan sebagai tempat pengelolaan barang bekas. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi serta kedua tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan guna memastikan keadilan bagi keluarga korban.