kalselupdate.id — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak menemukan adanya bukti konkret yang menunjukkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA). Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan saat pendaftaran Pilpres 2024 lalu. Meski terdapat temuan tersebut, MK memutuskan untuk tidak melakukan diskualifikasi terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanyalah berupa *certificate of attendance*. Dokumen tersebut dinilai tidak memuat keterangan mengenai keberhasilan atau penamatan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya membuktikan kehadiran dalam sebuah program perkuliahan. Hakim menyatakan tidak ada dokumen pendukung lain yang mampu menunjukkan bahwa Gibran telah benar-benar menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
“Bravo, MK. Keputusan yang berani dan jujur,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah menunjukkan sikap berani dan jujur dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi. Mardani menegaskan bahwa poin utama dari putusan ini adalah fakta bahwa persyaratan administratif mengenai pendidikan calon tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. Ia juga menambahkan bahwa pihak Gibran memiliki hak untuk memberikan jawaban atau sanggahan atas temuan tersebut.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mengusut polemik ijazah ini, Mardani menyatakan bahwa langkah tersebut sepenuhnya bergantung pada mekanisme dan proses politik yang ada di parlemen. Menurutnya, ranah tindak lanjut dari temuan MK ini menjadi kewenangan DPR dalam menyikapi persyaratan pencalonan yang telah dipersoalkan oleh para pemohon dalam persidangan sebelumnya.
Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara langsung, meskipun terdapat fakta mengenai ketiadaan ijazah tersebut. MK memandang bahwa penilaian terhadap keabsahan dokumen persyaratan calon merupakan ranah lembaga lain yang memiliki wewenang hukum terkait verifikasi syarat administratif calon pemimpin negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Secara substansial, MK menyatakan bahwa mereka tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran Rakabuming Raka meskipun telah menemukan adanya kejanggalan dalam bukti pendidikan yang dilampirkan. Putusan ini sekaligus menegaskan batas wewenang Mahkamah dalam perkara sengketa hasil pemilihan umum. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan ini pun kini menjadi catatan publik dalam perjalanan sejarah Pilpres 2024, sementara proses pengawasan lebih lanjut di tingkat legislatif masih terbuka untuk didiskusikan oleh para pemangku kepentingan.


