kalselupdate.id — Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut KM Virgo Transport 8. Langkah ini diambil penyidik setelah melakukan serangkaian pendalaman atas peristiwa kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materiil tersebut. Dengan tambahan tiga orang baru ini, total terdapat empat tersangka yang kini diproses secara hukum oleh kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka baru tersebut berasal dari pihak internal perusahaan, yakni YR yang menjabat sebagai General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manajer Operasional, serta LBA yang berperan sebagai agen perusahaan.
“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” tegas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelum penetapan terhadap tiga petinggi perusahaan ini, polisi telah lebih dulu menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka utama. Pengembangan kasus ini difokuskan untuk mengungkap dugaan kelalaian, penyertaan, maupun tindakan pembantuan yang memicu terjadinya kecelakaan kapal tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada awak kapal yang bertugas secara langsung di lapangan.
Penyidik kini memperluas jangkauan penyelidikan hingga ke tingkat korporasi untuk melihat adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Pendalaman ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan, guna memastikan apakah terdapat unsur pidana terkait kebijakan atau pengawasan yang luput dari standar operasional prosedur perusahaan. Proses hukum terhadap pihak manajemen ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai penyebab kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut.
Terkait masa penahanan, ketiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan. Mereka dijadwalkan menjalani masa penahanan sejak Minggu, 4 Oktober 2026 hingga 23 Oktober 2026. Langkah penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti maupun melarikan diri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penegakan hukum yang tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menekan angka kecelakaan transportasi laut di masa depan.


