kalselupdate.id — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mengusut dua laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dipicu oleh penyalaan petasan dalam acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus yang bermula dari protes warga atas kebisingan suara petasan hingga dini hari tersebut kini berbuntut panjang setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.
Kericuhan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu dini hari, ketika warga sekitar merasa terganggu dengan suara ledakan petasan dan kembang api yang terus dinyalakan hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Rekaman video protes warga yang sempat viral di media sosial memperlihatkan ketegangan antara panitia penyelenggara acara keagamaan dengan sejumlah warga yang terganggu waktu istirahatnya.
Suara ledakan keras yang terus-menerus tersebut membuat sejumlah anak balita di sekitar lokasi terbangun dari tidurnya dan menangis histeris karena terkejut. Situasi semakin memanas ketika seorang ibu yang memiliki anak berkebutuhan khusus mendatangi lokasi acara untuk menyampaikan keluhan secara langsung karena anaknya mengalami tremor hebat akibat suara bising tersebut.
Bukannya mendapatkan tanggapan yang persuasif, ibu tersebut justru mendapatkan penolakan dari sejumlah peserta acara yang emosional. Beberapa orang di lokasi dilaporkan melakukan intimidasi verbal dengan melontarkan kata-kata kasar serta meneriakkan tuduhan berbau keagamaan kepada warga yang melayangkan protes tersebut.
Merasa hak-haknya dilanggar dan menjadi korban kekerasan fisik, salah seorang warga perempuan berinisial LK akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/4008/X/2026/SPKT/POLRESMETROJAKSEL/POLDAMETROJAYA pada tanggal 5 Oktober 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joko Adi, membenarkan adanya laporan dari korban berinisial LK mengenai dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Joko menjelaskan bahwa perselisihan ini awalnya dipicu oleh kebisingan kembang api dan petasan dari acara keagamaan yang dinilai mengganggu ketertiban warga sekitar pada malam hari.
Pihak kepolisian sebenarnya telah berupaya menjembatani konflik tersebut melalui proses mediasi antara pihak penyelenggara acara dan warga yang merasa dirugikan. Namun, pertemuan mediasi yang sempat digelar sebanyak dua kali tersebut tidak membuahkan kesepakatan damai, sehingga korban memilih melanjutkan perkara ke ranah hukum.
“Mediasi sudah dilakukan dua kali, namun dari mediasi itu belum ada titik temu, yang kemudian salah satu warga ini memutuskan untuk melaporkan apa yang dialami ke Polres Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi.
Berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh LK kepada pihak penyidik, ia mengalami tindakan kekerasan fisik berupa dorongan keras, penjambakan rambut, hingga pemukulan di lokasi kejadian. Tindakan represif tersebut terjadi di tengah situasi kacau saat warga dan panitia terlibat aksi saling dorong yang terekam dalam video amatir.
Guna memperkuat bukti laporan dugaan penganiayaan tersebut, pihak kepolisian telah mengarahkan LK untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit. Hasil visum medis ini nantinya akan digunakan oleh penyidik sebagai salah satu alat bukti utama dalam menentukan status hukum para terlapor yang terlibat aksi kekerasan.
Joko Adi juga menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh LK murni berkaitan dengan tindakan penganiayaan fisik yang dialaminya, bukan mempermasalahkan esensi dari kegiatan keagamaan itu sendiri. Korban hanya menyayangkan respons anarkis dan kekerasan fisik dari oknum panitia atau peserta acara ketika warga menyampaikan keberatan atas kebisingan petasan.
Selain laporan dari LK di Polres Jakarta Selatan, kasus ini juga dilaporkan oleh warga lain bernama Amanda Andono ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Laporan Amanda resmi diterima polisi dengan nomor registrasi LP/B/7547/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 Oktober 2026.
“Laporan sudah diterima dan ini sudah saya ceritakan dengan detail pelaporannya. Dan akan dilanjutkan oleh visum,” ujar korban pengeroyokan Amanda Andono.
Amanda menceritakan bahwa malam itu kebisingan suara petasan di acara Maulid tersebut berlangsung sangat intensif dan tanpa henti selama lebih dari sepuluh menit. Suara dentuman keras yang bertubi-tubi itu menyebabkan anaknya yang sedang tertidur lelap tiba-tiba terbangun dalam kondisi kejang-kejang, panik, dan berteriak ketakutan.
Khawatir dengan kondisi kesehatan anaknya yang mengalami kejang, Amanda memutuskan untuk mendatangi langsung tempat kejadian perkara guna meminta panitia menghentikan penyalaan petasan. Namun, sesampainya di lokasi, Amanda justru mendapatkan perlakuan diskriminatif dan intimidasi yang sangat tidak menyenangkan dari sejumlah orang di sana.
Di lokasi acara, Amanda mengaku diinterogasi mengenai keyakinan agamanya oleh beberapa oknum, ditahan agar tidak bisa pergi, serta diludahi tepat di bagian wajahnya. Situasi semakin tidak terkendali ketika dirinya dituduh sebagai provokator yang berniat mengacaukan acara keagamaan, padahal tujuannya hanya demi keselamatan anaknya.
Amanda juga memaparkan tindakan fisik kasar yang diterimanya, termasuk ditarik dan didorong dengan keras oleh sekelompok orang hingga dirinya terjatuh ke dalam selokan air di sekitar lokasi. Akibat tarikan kasar tersebut, pakaian dalam yang dikenakannya sampai terputus, dan ia melihat gestur agresif dari massa yang tampak hendak memukul serta menamparnya.
Pascapelaporan di Polda Metro Jaya, Amanda langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti fisik pendukung, termasuk pakaian yang ia kenakan saat peristiwa kekerasan itu terjadi untuk diserahkan kepada tim penyidik.
Kasus pertikaian akibat penggunaan petasan dalam kegiatan kemasyarakatan ini kini tengah menjadi perhatian publik sekaligus mendapat penanganan serius dari aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polisi berjanji akan mengusut tuntas laporan penganiayaan dan pengeroyokan ini secara profesional demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.


