kalselupdate.id — Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta seluruh masyarakat segera melaporkan atau melakukan sanggah apabila menemukan ketidaksesuaian data ekonomi terkait diri mereka dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Imbauan ini muncul merespons maraknya temuan data yang tidak akurat, seperti kasus seorang pedagang minuman keliling bernama Eva (51) yang tercatat memiliki aset senilai Rp 1 miliar meski hidup di kontrakan sempit. Sanggahan ini dinilai penting agar pemutakhiran data bisa dilakukan secara tepat sasaran sehingga penyaluran bantuan sosial nantinya tidak salah sasaran.
Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pemerintah kini telah mengintegrasikan DTSEN dengan sistem digitalisasi bansos. Dengan adanya sistem tersebut, data setiap warga dapat dimutakhirkan kapan saja dan masyarakat diberikan ruang untuk melakukan koreksi jika merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Proses sanggah dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi, yakni laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), aplikasi Cek Bansos milik Kemensos, layanan call center, hingga portal Perlinsos yang telah disediakan pemerintah.
“Jadi sekarang DTSEN ditambah dengan digitalisasi bansos, setiap saat bisa dimutakhirkan dan boleh untuk disanggah. Kalau ada data-data yang dirasa salah, silakan disanggah,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Fenomena ketidaksesuaian data ini sering kali terjadi karena adanya penyalahgunaan identitas kependudukan. Berdasarkan penelusuran di lapangan, banyak keluarga penerima manfaat yang tidak menyadari bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik mereka telah dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi aset. Penggunaan identitas secara ilegal tersebut mencakup pembelian rumah, penguasaan tanah, pendirian perusahaan, hingga pembelian kendaraan bermotor yang secara otomatis tercatat dalam sistem dan mengubah kategori status ekonomi warga tersebut.
Kasus yang menimpa Eva di kawasan Tanah Abang menjadi potret nyata dari dampak buruk praktik tersebut. Sebagai pedagang minuman keliling yang tinggal di kontrakan berukuran 3×3 meter dengan biaya sewa Rp 20.000 per hari, Eva merasa bingung saat mengetahui namanya masuk dalam kategori Desil 5 dengan catatan kepemilikan aset Rp 1 miliar. Akibat kesalahan pencatatan data tersebut, ia dan keluarganya kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, meskipun ia secara administratif merupakan warga DKI Jakarta yang semestinya layak mendapatkan dukungan.
Pihak kementerian menyadari bahwa tantangan dalam pembersihan data kemiskinan sangat kompleks karena melibatkan data lintas sektoral. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat untuk memantau status mereka di sistem DTSEN sangat krusial. Selain melakukan verifikasi, masyarakat juga diharapkan dapat melapor jika mendapati adanya penggunaan KTP oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab agar status ekonomi mereka tidak terdistorsi oleh aktivitas ekonomi yang tidak mereka lakukan.
Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka kesalahan data dalam sistem bansos nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki alur verifikasi dan validasi data agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan. Dengan adanya kanal pengaduan yang terbuka, masyarakat yang merasa dirugikan oleh sistem pencatatan data memiliki kesempatan untuk memulihkan hak-hak mereka sebagai penerima manfaat bantuan pemerintah.


