kalselupdate.id — Perselisihan antara warga Cluster Zenitparc Cimanggis dan warga RT 07 di kawasan Jatijajar, Tapos, Kota Depok, sempat memanas setelah dipicu oleh masalah pembakaran sampah. Konflik yang awalnya bersifat personal antara individu warga ini berkembang menjadi ketegangan antar kelompok hingga berujung pada penutupan akses jalan menuju perumahan menggunakan tembok permanen.
Permasalahan bermula ketika warga RT 07 melakukan aktivitas pembakaran sampah di area kebun mereka pada Selasa, 29 September 2026. Asap dari pembakaran sampah tersebut kemudian menyebar hingga masuk ke area pemukiman Cluster Zenitparc Cimanggis, yang menyebabkan penghuni perumahan merasa terganggu dan tidak nyaman dengan polusi udara yang ditimbulkan.
“Penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan.
Sebagai bentuk protes atas gangguan asap tersebut, salah satu penghuni cluster berinisial A mengunggah video kejadian ke media sosial. Tindakan tersebut memicu reaksi dari pihak warga RT 07 yang merasa tidak terima karena menganggap unggahan video tersebut telah menyudutkan pihak mereka. Keluarga dari warga berinisial S kemudian meminta agar unggahan video tersebut segera dihapus dari platform media sosial.
Situasi sempat ditenangkan oleh kehadiran Tim Maung Kota Depok yang merespons laporan warga. Namun, petugas tidak menemukan kendala lebih lanjut di lokasi karena aktivitas pembakaran sampah hanya dilakukan pada saat itu saja. Sayangnya, ketegangan kembali memuncak karena pihak penghuni cluster menolak untuk menghapus konten yang telah diunggah, yang kemudian memicu kekecewaan warga RT 07 hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan pemagaran jalan akses menuju perumahan.
Aksi penutupan akses jalan ini semakin memperuncing keadaan dan menciptakan gesekan fisik serta verbal di lapangan. Ketegangan sempat terekam dalam video amatir yang beredar, di mana warga dari kedua pihak bersitegang saat mencoba melewati atau menutup jalur tersebut. Kondisi semakin sulit ketika pada Minggu, 11 Oktober 2026, warga bernama A yang hendak pulang ke rumahnya mendapati akses jalan telah terhalang tembok.
Dalam upaya merespons penutupan tersebut, A memarkir kendaraannya tepat di tengah jalan, yang justru kembali memicu amarah warga RT 07 karena akses mobilitas mereka ikut terhambat. Kejadian tersebut sempat menimbulkan kegaduhan sebelum akhirnya pihak kepolisian dari Polres Metro Depok turun tangan melakukan mediasi untuk meredam konflik yang semakin meluas di tingkat akar rumput tersebut.
Upaya perdamaian awalnya sempat menemui kendala karena ketidakhadiran salah satu pihak dalam sesi mediasi pertama. Namun, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menuntaskan masalah tersebut melalui pendekatan dialog yang berkelanjutan. Berkat koordinasi yang intensif antara kepolisian, pengurus lingkungan, dan pihak-pihak yang berselisih, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.
Kepolisian memastikan bahwa kesepakatan damai telah dicapai dan akses jalan yang sempat ditutup dengan tembok kini sudah dibuka kembali untuk digunakan warga. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup tanpa harus menempuh tindakan yang merugikan kepentingan publik atau akses jalan bersama.


