kalselupdate.id — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau secara resmi mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk melaporkan adanya dugaan praktik politik uang dan gratifikasi terkait pengondisian dukungan pemilihan Rais Aam dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Langkah pelaporan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengembalian dana suap dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk memengaruhi suara para pengurus di tingkat daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pelaporan tersebut, perwakilan pengurus PCNU Sekadau menyerahkan sejumlah barang bukti yang sangat lengkap kepada penyidik KPK. Dokumen yang diserahkan meliputi kronologi rinci mengenai penerimaan dana, tiket penerbangan rombongan, hingga pengembalian seluruh uang tunai yang sebelumnya mereka terima dari tim pemenangan salah satu kandidat. Seluruh berkas laporan dan uang tunai tersebut diserahkan langsung di bagian Humas dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, menegaskan bahwa langkah berani ini diambil demi menjaga marwah, martabat, dan integritas organisasi Nahdlatul Ulama agar terbebas dari praktik korupsi dan suap. Ia menyatakan bahwa tindakan mengembalikan uang tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral pengurus daerah dalam menyelamatkan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini dari pengaruh politik uang yang merusak.

Menurut Bagus, kasus pengembalian uang ini bukanlah kejadian tunggal yang hanya melibatkan satu wilayah saja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat setidaknya 27 Pengurus Cabang (PC) NU dari berbagai daerah lain yang juga menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan langkah serupa, yaitu mengembalikan uang pengondisian yang sempat mereka terima dari pihak tertentu selama proses muktamar berlangsung.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar Bagus Fitrianto, Ketua PCNU Sekadau.

Pelaporan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan hukum dan internal Nahdlatul Ulama sendiri, mengingat sensitivitas isu korupsi yang menyeret nama organisasi keagamaan. Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Astranawa, Andi Mulya, memberikan pandangan hukumnya terkait kasus ini dengan menegaskan pentingnya membedakan antara dugaan tindak pidana korupsi personal dengan keberadaan institusi ormas keagamaan.

Andi Mulya menjelaskan bahwa kewenangan KPK dalam menangani perkara ini sangat jelas, yaitu berfokus pada aliran dana yang bersumber dari keuangan negara atau melibatkan penyelenggara negara. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa institusi NU secara organisasi maupun kegiatan alumni Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng (IKAPETE) tidak memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Ranah KPK jelas, kalau itu duit negara, dari pejabat negara. Dan, NU maupun acara IKAPETE tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan praktik korupsi,” tegas Andi Mulya, Praktisi Hukum LBH Astranawa.

Nada keprihatinan yang sama juga disampaikan oleh salah satu kader senior NU, Mukhlas Syarkun, yang merasa sedih atas isu suap atau risywah yang kini menerpa organisasi tempatnya bernaung. Mukhlas menekankan bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang keagamaan, NU sama sekali tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan hukum untuk menggunakan atau mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ia menambahkan bahwa jika uang tersebut kini dikembalikan ke KPK, hal itu mengindikasikan adanya keterlibatan oknum pejabat negara aktif yang harus bertanggung jawab secara hukum atas penyalahgunaan wewenang atau dana publik. Mukhlas meminta agar masyarakat dan aparat penegak hukum tidak menyangkutpautkan nama besar NU maupun organisasi alumni seperti IKAPETE ke dalam pusaran kasus korupsi yang bersifat individual ini.

Berdasarkan dokumen laporan yang diserahkan ke KPK, dugaan pengondisian ini bermula pada tanggal 8 Agustus, ketika dilakukan koordinasi wilayah oleh H. Kholil, pemilik PT Musdalifah Kalimantan Barat yang juga bertindak sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) untuk mengoordinasi pengurus PWNU dan PCNU se-Kalimantan Barat. Rombongan pengurus daerah kemudian diberangkatkan dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan komersial.

Setibanya di ibu kota, rombongan pengurus tersebut langsung diarahkan untuk menghadiri sebuah acara formal keagamaan, yaitu Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE yang diselenggarakan di Gedung MPR RI Jakarta. Acara seremonial ini diduga kuat menjadi pintu masuk atau kedok awal untuk menggalang dukungan serta mengondisikan suara para pengurus daerah demi memenangkan figur Rais Aam tertentu.

Setelah rangkaian kegiatan di Gedung MPR RI selesai dilaksanakan, seluruh rombongan pengurus daerah tersebut segera diboyong menuju penginapan di Hotel Royal Kuningan yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Di lokasi penginapan inilah, proses pembagian uang muka atau down payment (DP) untuk pengondisian suara diduga mulai didistribusikan secara terstruktur kepada masing-masing perwakilan pengurus cabang.

H. Kholil selaku koordinator wilayah mengarahkan para utusan dari berbagai PCNU dan PWNU se-Kalimantan Barat untuk mengambil uang muka pengondisian sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per perwakilan di salah satu kamar hotel. Aliran dana awal ini diduga mengalir ke sejumlah pengurus cabang, termasuk pengurus wilayah Kalimantan Barat dan pengurus cabang dari berbagai kabupaten seperti Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Singkawang, Pontianak, Melawi, Landak, hingga Sekadau.

Langkah pengondisian tersebut tidak berhenti di Jakarta saja, melainkan berlanjut hingga ke lokasi pelaksanaan Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur. Saat memasuki arena muktamar, koordinator wilayah kembali menghubungi para pengurus cabang yang sebelumnya telah menerima uang muka di Jakarta untuk melakukan pelunasan sisa komitmen dana yang telah dijanjikan.

Rombongan pengurus kemudian diminta untuk merapat ke Hotel Fatma di Jombang, yang diketahui merupakan hotel milik salah satu tokoh pemenangan, guna mengambil sisa uang pelunasan dari tim pemenangan. Proses penyerahan sisa uang ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk memengaruhi suara para pemilik hak suara dalam pemilihan pengurus pusat organisasi keagamaan tersebut.

Sadar akan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum berupa gratifikasi politik dan tindak pidana korupsi, Ketua PCNU Sekadau bersama jajaran syuriah memutuskan untuk tidak menggunakan uang tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Langkah pengembalian seluruh dana suap ini ke KPK diharapkan dapat menjadi preseden baik sekaligus efek jera bagi siapa saja yang mencoba mengotori proses demokrasi internal organisasi keagamaan dengan politik uang.

Kini, pihak pelapor mendesak agar aparat penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ini secara serius dan profesional. Mereka meminta KPK untuk memproses hukum seluruh oknum yang terlibat, baik pemberi maupun perantara aliran dana, serta merilis setiap perkembangan penyelidikan kasus ini secara transparan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.