kalselupdate.id — Wacana mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persyaratan pendidikan pada 6 Oktober 2026. Putusan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti dokumen tamat SMA yang dilaporkan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 lalu. Menyikapi hal tersebut, pihak penggugat berencana melakukan audiensi ke berbagai lembaga legislatif dan partai politik guna membahas kemungkinan langkah pemakzulan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Denny Indrayana, selaku pihak yang menggugat ijazah Gibran, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun jadwal audiensi dengan fraksi di DPR, MPR, hingga pimpinan DPD. Upaya ini dilakukan untuk mendesak lembaga legislatif agar menindaklanjuti temuan hukum tersebut melalui mekanisme konstitusional yang berlaku. Denny menegaskan bahwa gerakan ini akan terus berjalan sebagai upaya untuk mendapatkan respons resmi dari para pengambil kebijakan di parlemen.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” tegas Denny Indrayana selaku penggugat ijazah Gibran.

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan situasi dan mempelajari putusan MK tersebut secara mendalam. Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menyatakan keterbukaan bagi elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait isu ini. Herman menyebutkan bahwa langkah konsolidasi internal sedang dilakukan guna menentukan sikap yang paling tepat bagi kepentingan bangsa dan rakyat banyak.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memilih untuk tidak memberikan respons mendetail mengenai wacana pemakzulan tersebut. Ganjar menyatakan bahwa saat ini prioritas utamanya adalah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang dampaknya kini telah menuai protes dari negara tetangga. Menurutnya, pemerintah harus lebih memfokuskan energi pada penyelesaian krisis lingkungan yang memalukan bangsa daripada larut dalam polemik politik yang sedang hangat diperbincangkan.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum mengambil sikap resmi terkait wacana tersebut. Politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian dan kalkulasi terhadap salinan putusan MK secara utuh. Partai berencana menginformasikan sikap politik mereka kepada publik segera setelah kajian mendalam tersebut selesai dilakukan.

Partai Amanat Nasional (PAN) turut memberikan pandangan serupa dengan menegaskan bahwa mereka akan mengkaji putusan MK dengan sangat hati-hati. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menekankan bahwa keputusan yang akan diambil oleh partainya nantinya harus didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya. Ia memastikan bahwa PAN tidak ingin terjebak dalam kepentingan kekuasaan semata dalam menanggapi dinamika politik yang terjadi saat ini.

Di pihak lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa putusan MK telah menciptakan fakta hukum baru yang perlu disikapi secara bijak. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebutkan bahwa ketiadaan dokumen pendidikan yang terverifikasi telah membawa masalah ini masuk ke ranah sosial dan politik yang lebih luas. PKS saat ini terus melakukan komunikasi lintas sektor untuk mencari langkah terbaik demi kemajuan bangsa, sambil tetap mengakui hak masyarakat maupun partai politik dalam merespons keputusan lembaga peradilan tersebut.