kalselupdate.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mempercepat reformasi pasar modal nasional melalui penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai pelanggaran regulasi. Hingga saat ini, otoritas pengawas tersebut telah menjatuhkan sanksi administratif dan denda kepada 835 pihak, dengan akumulasi nilai penalti mencapai lebih dari Rp390 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah penindakan hukum tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Hasan menyampaikan pembaruan terkini mengenai langkah investigasi intensif yang tengah ditempuh lembaganya terhadap sejumlah emiten yang menjadi perhatian serius kalangan pemodal.

“Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak yang sudah disanksi OJK dengan total sanksi Rp390 miliar lebih. Hari ini kami menyampaikan pembaruan terkait beberapa emiten yang dikaitkan dengan pemeriksaan OJK secara intensif dan menjadi perhatian investor,” tutur Hasan Fawzi.

Dalam pemaparannya, Hasan menegaskan bahwa pengawasan ketat diberlakukan secara merata, khususnya terhadap emiten yang memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholder concentration (HSC). Setiap emiten yang teridentifikasi masuk dalam kategori tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh OJK guna membuktikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana di pasar modal.

Berdasarkan data penelusuran OJK, terdapat 61 emiten yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Dari jumlah emiten tersebut, otoritas menemukan sebanyak 31 entitas di antaranya diduga kuat melakukan tindak pelanggaran pidana pasar modal yang memerlukan penindakan lebih lanjut.

Dari proses penegakan hukum yang sedang bergulir, OJK menemukan indikasi pelanggaran pada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketiga emiten tersebut kini berada dalam pemantauan dan pemeriksaan intensif pengawas pasar modal.

Pemeriksaan terhadap DSSA telah dilakukan OJK dalam rentang waktu pelaksanaan mulai 2023 hingga 2026. Emiten tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang mengatur tentang larangan tindakan manipulasi pasar serta manipulasi harga efek di bursa saham.

Sementara itu, OJK juga mengusut dugaan pelanggaran regulasi dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) yang melibatkan emiten BREN dan CUAN. Kedua emiten tersebut diperiksa berdasarkan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal terkait pemberian pernyataan tidak benar atau penyembunyian fakta material kepada publik.