kalselupdate.id — Sitti Husniah Talenrang secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan administratif ini diambil sebagai tindak lanjut atas proses hukum dan politik yang bergulir di tingkat nasional maupun daerah, menyusul serangkaian dugaan pelanggaran yang melibatkan dirinya selama menjabat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi keputusan pemberhentian tersebut, Sitti Husniah menyatakan sikap pasrah. Ia menegaskan tidak akan menempuh langkah hukum atau upaya perlawanan apa pun untuk merespons keputusan pemerintah pusat. Baginya, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengalihkan seluruh perhatian dan energinya kepada kehidupan pribadi serta keluarga, alih-alih berkecimpung dalam polemik jabatan yang telah berakhir.

“Tidak ada upaya tindakan atas putusan itu. Saya lebih memilih untuk fokus ke keluarga saja sekarang,” tutur Sitti Husniah saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (15/10).

Langkah pemberhentian ini merupakan konsekuensi langsung setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pendapat terkait proses pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gowa. Pemakzulan tersebut diawali oleh investigasi mendalam yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa terkait tiga dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh sang bupati selama masa jabatannya.

Salah satu poin utama yang mencuat dalam penyelidikan Pansus adalah dugaan perbuatan tercela terkait isu perselingkuhan yang sempat menyita perhatian publik pada Maret 2026. Sitti Husniah disebut-sebut menjalin hubungan khusus dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri. Isu tersebut memicu gelombang unjuk rasa di masyarakat, yang kemudian direspons oleh DPRD dengan pembentukan Pansus untuk melakukan pendalaman materi, termasuk memeriksa keterangan dari pihak keluarga.

Selain masalah etika, Sitti Husniah juga tersandung dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pengadaan seragam sekolah gratis untuk tahun anggaran 2025 dengan nilai estimasi mencapai Rp16 miliar. Kasus ketiga yang didalami adalah dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap salah seorang mahasiswi yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah daerah.

Di luar pengawasan internal DPRD, posisi hukum Sitti Husniah semakin terpojok dengan adanya keterlibatan aparat penegak hukum pusat. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai langkah untuk menjaga roda pemerintahan di Kabupaten Gowa agar tetap berjalan stabil, Kemendagri telah menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan pelayanan publik dan program-program pemerintah daerah tetap berjalan efektif meski terjadi perubahan kepemimpinan di tingkat puncak eksekutif daerah.