kalselupdate.id — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati pengangkatan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan strategis tersebut dipastikan mulai berlaku secara efektif terhitung sejak 1 Januari 2027 mendatang.
Keputusan penting ini diumumkan secara langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi selepas menggelar pertemuan bersama jajaran pimpinan DPR di Jakarta pada Jumat (6/11/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta sejumlah menteri antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Prasetyo menjelaskan bahwa skema penataan tenaga kerja paruh waktu sebelumnya memang sempat terfokus pada sektor pendidikan, yakni bagi tenaga pengajar atau guru. Namun, dalam pembahasan terbaru antara pihak eksekutif dan legislatif, disepakati bahwa penataan status ini harus menyasar seluruh sektor pekerja tanpa terkecuali.
“Pemerintah memutuskan teman-teman kita PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, memang waktu itu baru tenaga paruh waktu pengajar atau guru. Hari ini kita memutuskan semua PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.
Prasetyo menegaskan bahwa peningkatan status penuh waktu ini berlaku komprehensif bagi seluruh lini profesi di lingkup instansi pemerintah pusat maupun daerah. Berbagai formasi kepegawaian seperti dosen, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga tenaga pelaksana lainnya dipastikan mengalami kenaikan status.
Perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih stabil bagi para pegawai penunjang pemerintah. Keberadaan tenaga paruh waktu selama ini sering kali dibatasi oleh skema jam kerja dan hak kepegawaian yang berbeda dengan pegawai penuh waktu.
“Ini karena statusnya naik yang lintas profesi maka diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS,” kata Prasetyo.
Selain peralihan status ke taraf penuh waktu, para pegawai lintas profesi tersebut juga diberikan kesempatan setara untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan bakal dimulai pada tahun 2027. Kesempatan ini membuka ruang bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk bersaing secara adil meniti jenjang karir yang lebih tinggi dalam sistem birokrasi nasional.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini menjadi bukti keseriusan negara dalam membenahi tata kelola kepegawaian serta menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN di seluruh wilayah Indonesia. Dengan target implementasi pada tahun 2027, setiap instansi pemerintah diharapkan segera merapikan data kependudukan dan kepegawaian guna mendukung kelancaran proses pengangkatan tersebut.


