kalselupdate.id — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menegaskan bahwa kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan ilegal dan mengarah pada perbuatan makar. Pernyataan tersebut disampaikan Herindra saat mendatangi Istana Kepresidenan di Jakarta pada Jumat (6/11/2026) guna melaporkan sejumlah hal krusial kepada Kepala Negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” tegas Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kehadiran orang nomor satu di lembaga intelijen negara tersebut ke kompleks Istana Kepresidenan bertujuan untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Herindra menyampaikan bahwa terdapat agenda penting serta laporan khusus yang harus diserahkan secara langsung kepada Presiden menyusul berkembangnya penanganan kasus penyadapan yang melibatkan deretan perwira tinggi kepolisian.

Dalam perkembangan pengusutan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi menetapkan empat orang tersangka. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu dari empat nama pejabat kepolisian yang terjerat dalam penetapan tersangka oleh penyidik Polri.

Selain mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tiga perwira tinggi kepolisian lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga jenderal bintang dua tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi dugaan penyadapan ilegal yang mengincar Presiden Prabowo Subianto tersebut teridentifikasi telah berlangsung sejak tahun 2025. Praktik perekaman atau pemantauan komunikasi secara tidak sah itu menjadi sorotan serius intelijen dan penegak hukum karena menyasar simbol negara dan pucuk pimpinan tertinggi pemerintahan Indonesia.

Sebagai langkah penanganan awal atas dugaan keterlibatan dalam kasus hukum tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan tegas dengan mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya. Pemberhentian Sigit dari posisi Kepala Staf Kepresidenan secara resmi dilakukan pada Rabu (4/11/2026) sebelum penetapan status hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.