kalselupdate.id — Pemerintah Indonesia resmi menambah cakupan negara tujuan ekspor yang mendapatkan fasilitas relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026, Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa kini dimasukkan ke dalam daftar negara yang menerima perlakuan khusus tersebut. Kebijakan ini merupakan perluasan dari aturan sebelumnya yang hanya mencakup Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, serta Australia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa langkah penambahan ini diambil untuk memperkuat integrasi ekonomi dengan mitra strategis Indonesia. Perubahan ini telah disosialisasikan secara resmi kepada para pemangku kepentingan terkait di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sembari tetap mendukung aktivitas ekspor nasional.

“Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara; AS, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW), Oza Olavia, menambahkan bahwa pemberian relaksasi ini tidak dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Pemerintah menilai pentingnya kontribusi investasi serta eratnya kerja sama perdagangan yang telah terjalin antara Indonesia dengan ketiga kawasan dan negara tersebut. Relaksasi ini diberikan dalam kerangka pengecualian Pasal 18A, yang mengatur ketentuan khusus mengenai kewajiban penempatan devisa bagi eksportir sektor pertambangan.

Secara umum, kebijakan DHE SDA tetap mewajibkan eksportir untuk melakukan repatriasi 100 persen devisa ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Untuk sektor migas, diwajibkan melakukan retensi paling sedikit 30 persen selama tiga bulan, sementara sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen selama 12 bulan. Namun, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah memberikan fleksibilitas penggunaan DHE untuk lima tujuan utama, seperti pembayaran pajak, dividen, serta pengadaan barang modal, dengan syarat dana tetap berada di rekening khusus valuta asing.

Eksportir sektor pertambangan yang memanfaatkan fasilitas Pasal 18A mendapatkan ketentuan yang lebih ringan, yakni kewajiban penempatan minimal 30 persen selama jangka waktu tiga bulan di bank devisa yang ditetapkan. Ketentuan ini juga memungkinkan eksportir melakukan penukaran valuta asing ke Rupiah pada bank yang memiliki kegiatan usaha valuta asing, sehingga memberikan kemudahan operasional bagi perusahaan yang memiliki mitra di negara-negara yang telah ditetapkan.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, eksportir harus memenuhi tiga syarat kumulatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026. Syarat tersebut meliputi status perusahaan yang harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan, memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra yang telah ditentukan, serta porsi kepemilikan saham asing tersebut minimal sebesar 10 persen.

Pemanfaatan fasilitas ini bersifat opsional bagi pelaku usaha. Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih untuk tidak menggunakan skema Pasal 18A, tetap tunduk pada ketentuan umum dalam PP 2/2026 yang mewajibkan penempatan devisa di Bank Devisa BUMN dengan durasi yang lebih panjang. Bagi perusahaan yang memilih jalur ini, diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia dengan tembusan kepada instansi terkait.

Pemerintah memberikan batas waktu lima hari kerja setelah pengumuman bagi eksportir untuk menyampaikan pernyataan tersebut. Apabila eksportir tidak mengirimkan surat pernyataan, maka secara sistem akan dianggap memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A secara otomatis. Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan kepastian hukum serta efisiensi dalam pelaksanaan kewajiban devisa bagi seluruh pelaku usaha sektor pertambangan di Indonesia.