kalselupdate.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis siang belum menerima konfirmasi terkait kehadiran maupun ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Sedianya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa hingga pertengahan hari, tim penyidik masih menanti kehadiran Menteri ATR/BPN tersebut di gedung pemeriksaan. Pihak KPK mengaku belum mendapatkan informasi apapun mengenai alasan jika yang bersangkutan berhalangan hadir atau kepastian kedatangannya untuk memenuhi panggilan hukum ini.

“Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir. Penyidik juga belum menerima konfirmasi apapun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Meskipun belum ada konfirmasi, pihak KPK menyatakan tetap menaruh keyakinan bahwa sebagai pejabat publik, Nusron akan memenuhi kewajibannya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pemanggilan ini merupakan agenda penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nusron tidak dapat hadir pada pemanggilan pertama, Rabu pekan lalu, dengan alasan terdapat kegiatan internal di kementerian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah memberikan penekanan penting mengenai urgensi kehadiran saksi dalam perkara ini. Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum memiliki aturan dan prosedur yang mengikat, sehingga setiap warga negara, terlebih pejabat publik, memiliki hak sekaligus kewajiban untuk patuh terhadap panggilan tersebut demi kepentingan proses penyidikan.

Kasus korupsi yang menyeret lingkungan Kementerian ATR/BPN ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka sejak pertengahan September 2026. Beberapa di antaranya merupakan orang-orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz, yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana suap terkait pengurusan dokumen pertanahan.

Selain nama-nama tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Dari pihak swasta, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi dan perantara bernama Rizal Pahlefi turut dijerat dalam perkara yang sama.

Modus operandi yang didalami penyidik mencakup dugaan pemberian suap senilai Rp 1,5 miliar dari pihak PT Summarecon kepada oknum pejabat ATR/BPN guna memuluskan proses pembukaan blokir sertifikat HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendeteksi adanya aliran dana lain bernilai miliaran rupiah yang mengalir kepada para tersangka dari lingkaran dalam kementerian.

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, Fahd El Fouz diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran dana tersebut sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak terkait. Saat ini, para tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang disesuaikan dengan aturan pidana terbaru, mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan pejabat publik dan sektor swasta berskala besar.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sangat krusial untuk mendalami pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta menelusuri alur transaksi keuangan dalam kasus suap HGB ini. Upaya jemput bola melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci diharapkan mampu membuat terang tindak pidana yang diduga telah merugikan integritas pelayanan publik di lingkungan pertanahan tersebut.