kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik tersangka Arif Sugiyanto. Kendaraan mewah tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk menjalankan aktivitas ilegal, termasuk pengumpulan uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi berupa penyuapan dan penerimaan gratifikasi. Arif Sugiyanto sendiri dikenal luas sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang kini terseret dalam pusaran kasus hukum di instansi tersebut. Tim penyidik KPK telah mengamankan kendaraan tersebut dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka sejak Selasa, 15 September 2026. Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain Arif Sugiyanto, tiga orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Erwin, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Daftar tersangka lainnya dalam kasus ini mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Pihak swasta yang terlibat yakni Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi, dan seorang perantara bernama Rizal Pahlefi juga telah masuk dalam daftar tersangka.

Modus operandi yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan bahwa Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk membuka blokir SHGB milik perusahaan di Kabupaten Bogor. KPK juga mendeteksi adanya aliran dana lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang ditujukan kepada Lampri serta orang-orang kepercayaan menteri.

Fahd El Fouz diduga memiliki peran sentral sebagai pihak penampung aliran uang yang kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan kementerian. Proses pengumpulan bukti terus dilakukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Seluruh tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyitaan mobil Toyota Land Cruiser ini menjadi langkah signifikan bagi KPK dalam melacak aset yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Langkah tegas ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi di sektor pertanahan yang selama ini merugikan keuangan negara. Pihak penyidik berkomitmen untuk terus mengusut tuntas keterlibatan pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam skandal gratifikasi tersebut.