kalselupdate.id — Pemerintah Singapura secara resmi melayangkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan asal Indonesia yang diduga kuat terlibat dalam kebakaran lahan. Tindakan ini diambil menyusul peningkatan kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap beracun yang melintasi batas negara dan menyelimuti kawasan Asia Tenggara dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyatakan bahwa hasil penyelidikan otoritas setempat menunjukkan adanya kaitan langsung antara titik panas di area konsesi tujuh perusahaan tersebut dengan kabut asap yang dirasakan masyarakat Singapura. Ketujuh perusahaan yang menjadi sasaran peringatan ini diketahui mayoritas beroperasi di wilayah Pulau Sumatera dan bergerak di sektor pemasok kayu untuk industri pulp serta kertas.
“Hasil penyelidikan kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia,” ujar Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu.
Melalui surat peringatan pencegahan atau preventative notices tersebut, pihak Singapura mendesak perusahaan-perusahaan terkait untuk segera mengerahkan tim pemadam kebakaran secara maksimal di lokasi lahan masing-masing. Perusahaan juga diinstruksikan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar serta wajib menyerahkan rencana penanganan kebakaran yang komprehensif kepada Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA).
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa mereka tengah memantau situasi dengan sangat ketat mengingat potensi kondisi kabut asap yang diprediksi dapat memburuk dalam waktu dekat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya intensif negara tersebut dalam menekan angka polusi udara yang selama berbulan-bulan telah mengganggu kesehatan dan aktivitas warga di wilayah regional.
Terkait konsekuensi hukum, Grace Fu mengungkapkan bahwa pemerintah Singapura tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lebih tegas jika perusahaan-perusahaan yang bersangkutan mengabaikan peringatan tersebut. Opsi penegakan hukum seperti pengenaan denda maupun tuntutan hukum formal saat ini masih terus dipertimbangkan oleh otoritas berwenang sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Beberapa nama perusahaan yang disebut dalam penyelidikan tersebut di antaranya adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, serta SBA Wood Industries. Sejauh ini, pihak Singapura terus meningkatkan koordinasi serta upaya diplomasi guna memastikan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak kebakaran dapat mematuhi standar lingkungan yang berlaku demi mencegah dampak kabut asap yang lebih luas di kawasan Asia Tenggara.


