kalselupdate.id — Lenny Damanik, ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS yang tewas akibat penganiayaan oleh anggota TNI, menyatakan rasa syukur dan kegembiraannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer. Putusan yang dibacakan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10/2026), tersebut dianggap sebagai langkah maju dalam penegakan keadilan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban tindak pidana oleh prajurit militer.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkara dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik bersama Eva Meliani Br Pasaribu, putri dari seorang wartawan yang menjadi korban pembakaran di Karo. Mereka menuntut agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer, guna menjamin objektivitas dan keadilan hukum bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Saya sangat senang, sangat gembira sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim dari Konstitusi,” ujar Lenny Damanik usai mengikuti jalannya persidangan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun ke depan. Keputusan ini didasarkan pada prinsip bahwa yurisdiksi peradilan militer seharusnya hanya terbatas pada tindak pidana yang memiliki kekhususan materi militer.

Hakim anggota Arsul Sani menjelaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum. Hal ini penting untuk memastikan adanya akuntabilitas, independensi, serta mencegah risiko impunitas yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat. Menurut MK, semakin jauh sebuah tindak pidana dari karakter kemiliteran, maka semakin lemah pula alasan untuk mempertahankannya di bawah sistem peradilan militer.

Lenny Damanik berharap bahwa melalui putusan ini, tidak akan ada lagi keluarga korban yang harus menanggung kekecewaan mendalam atas vonis yang dianggap tidak sebanding dengan nyawa yang hilang. Dirinya merujuk pada pengalaman pribadinya saat pelaku penganiayaan terhadap anaknya hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sebuah durasi yang dinilai sangat jauh dari rasa keadilan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan oleh sang buah hati.

Mahkamah Konstitusi juga menyoroti bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 dibentuk dalam konteks ketatanegaraan era sebelum reformasi. Setelah adanya perubahan konstitusi, terdapat penguatan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum yang menuntut adanya penataan ulang terhadap sistem peradilan. Ketidakpastian tafsir mengenai tindak pidana umum versus tindak pidana militer selama ini dinilai telah menciptakan permasalahan krusial dalam proses penegakan hukum.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa pembatasan yurisdiksi peradilan militer merupakan langkah krusial untuk menjamin hak konstitusional warga negara. Amanat UU Nomor 34 Tahun 2004 yang telah berjalan selama 22 tahun dinilai menjadi momentum yang tepat bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan mendasar. Jika dalam dua tahun ke depan perubahan tersebut tidak dilakukan, maka UU Peradilan Militer secara otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikatnya.

Keputusan ini secara tidak langsung merombak lanskap hukum militer di Indonesia. Dengan adanya putusan ini, setiap anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana di luar konteks kemiliteran akan menghadapi proses peradilan yang sama dengan warga sipil lainnya. Harapan besar kini disematkan pada pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti amar putusan tersebut dengan merevisi undang-undang terkait demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.