kalselupdate.id — Kementerian Ketenagakarjaan melaporkan sebanyak 63.789 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga September 2026. Angka tersebut dihimpun berdasarkan laporan resmi para pekerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Laporan terbaru ini dipublikasikan melalui portal resmi Satu Data Kementerian Ketenagakarjaan pada Minggu (11/10/2026).
“Pada periode Januari sampai dengan September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tulis Kementerian Ketenagakarjaan dalam rilis resminya.
Dari total puluhan ribu pekerja yang terdaftar memproses laporan PHK tersebut, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah korban terbanyak di Indonesia. Dominasi kasus di wilayah ini menyumbang angka yang sangat signifikan dibanding provinsi lainnya di Pulau Jawa maupun luar Jawa. Persentase kasus yang tercatat di Jawa Barat mencapai lebih dari seperlima total nasional.
“Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,45 persen,” ungkap Kemnaker.
Berdasarkan data rinci yang diunggah portal Satu Data Kemnaker, porsi 20,45 persen di Jawa Barat tersebut setara dengan 13.044 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. Secara kumulatif nasional, penambahan laporan kasus pemutusan hubungan kerja di seluruh wilayah Indonesia mengalami lonjakan pada bulan September 2026. Terjadi peningkatan hingga 10.299 orang pelapor baru jika dibandingkan dengan rekapitulasi data pada bulan Agustus 2026.
Selain Jawa Barat yang menempati posisi puncak, beberapa provinsi lain di Pulau Jawa juga mencatatkan angka PHK yang relatif tinggi. Provinsi Banten menempati urutan kedua dengan jumlah laporan mencapai 7.733 orang tenaga kerja. Posisi ketiga disusul oleh Provinsi Jawa Timur yang mencatatkan sebanyak 6.154 orang tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja.
Selanjutnya, Provinsi Jawa Tengah berada di peringkat keempat daerah dengan laporan PHK terbanyak yakni mencapai 5.585 orang. Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta menempati posisi kelima dalam daftar daerah terdampak, dengan total laporan yang masuk tercatat sebanyak 4.587 orang tenaga kerja.
Pihak Kementerian Ketenagakarjaan memberikan catatan penting mengenai sifat data statistik pemutusan hubungan kerja ini. Data yang disajikan dalam sistem JKP bersifat dinamis dan dapat terus mengalami penyesuaian atau pembaruan berkala. Hal ini disebabkan oleh adanya tenggat waktu pengajuan klaim bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Tenaga kerja yang mengalami PHK memiliki hak dan kesempatan untuk mengajukan klaim ke sistem JKP hingga batas waktu enam bulan sejak tanggal efektif PHK ditetapkan. Oleh karena itu, data rekapitulasi PHK dalam tenggat enam bulan terakhir dipastikan masih dapat bergerak naik seiring bertambahnya laporan masuk dari para pekerja.
Kemnaker menegaskan bahwa angka PHK antarperiode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung begitu saja karena sifat pembaruannya yang cepat. Untuk memperoleh gambaran perkembangan data ketenagakarjaan yang paling akurat, masyarakat dan pihak berkepentingan disarankan untuk selalu merujuk pada rilis publikasi resmi paling akhir yang menyajikan pembaruan data secara teperinci setiap bulannya.


