kalselupdate.id — Insiden tidak pantas terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, melakukan tindakan penyiraman air mineral ke arah hakim bernama Retno Lastiani. Peristiwa tersebut berlangsung di tengah proses audiensi antara pihak aliansi dengan pihak pengadilan terkait penanganan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Situasi audiensi dilaporkan memanas menjelang akhir pertemuan ketika Supriyono melontarkan tuduhan adanya aliran dana suap sebesar Rp 1 miliar kepada hakim. Tak lama setelah melontarkan tuduhan tersebut, ia menyiramkan air mineral ke arah hakim yang bersangkutan. Tindakan ini memicu reaksi keras dari berbagai otoritas kehakiman di tingkat nasional yang menilai perilaku tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap lembaga peradilan.

“Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan. Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan,” ujar juru bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir.

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH). Pihak KY berkomitmen memberikan perlindungan kepada hakim melalui mekanisme advokasi dan mendesak aparat terkait untuk menindaklanjuti insiden tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. KY juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan lembaga peradilan demi tegaknya hukum yang merdeka.

Sebagai langkah mitigasi, KY mendorong diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan secara efektif di seluruh satuan kerja. Koordinasi antara KY dan PN Pati saat ini terus dilakukan untuk memastikan keamanan hakim selama persidangan berlangsung hingga jadwal yang ditentukan pada 16 Oktober mendatang.

Senada dengan KY, Mahkamah Agung (MA) menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Pimpinan MA memberikan dukungan penuh kepada hakim Retno Lastiani dan seluruh jajaran di PN Pati yang menjadi sasaran intimidasi. MA menegaskan bahwa segala bentuk penyampaian pendapat atau pengaduan harus dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak dibenarkan menggunakan tindakan fisik atau kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan,” tegas juru bicara Mahkamah Agung, Heru Pramono.

Dalam menyikapi tuduhan suap yang dilontarkan oleh pihak aliansi, MA telah melakukan langkah klarifikasi melalui Badan Pengawas (Bawas). Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, MA menyatakan tidak menemukan adanya indikasi aliran dana suap sebesar Rp 1 miliar sebagaimana tuduhan yang disampaikan oleh Supriyono. Hakim yang bersangkutan dinilai memiliki rekam jejak integritas yang baik serta tidak pernah tercatat memiliki masalah kedisiplinan selama bertugas.

MA menambahkan bahwa PN Pati saat ini merupakan salah satu unit kerja yang telah mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sehingga tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar. Meski demikian, pihak MA tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait insiden penyiraman air tersebut kepada pihak kepolisian dan pengadilan setempat sesuai dengan laporan yang telah diajukan.

Tindakan hukum ini dipandang penting untuk memberikan efek jera serta menjamin agar ruang lingkup pengadilan tetap menjadi tempat yang aman bagi para pencari keadilan dan aparat hukum. Mahkamah Agung memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan objektif dan profesional. Hingga saat ini, pihak terkait di PN Pati tengah memproses kelanjutan laporan insiden tersebut guna menentukan langkah hukum lebih lanjut bagi pelaku.