kalselupdate.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus membeli sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada tahun 2020. Transaksi pembelian restoran tersebut diduga dilakukan melalui perantara bernama Don Ritto alias Idon sebagai bagian dari upaya menyamarkan kekayaan hasil korupsi. Perkara dugaan pencucian uang ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, restoran asal Perancis yang dibeli tersebut awalnya bernama PT Gontran Cherier. Tempat usaha kuliner yang berlokasi di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan ini kemudian diubah namanya menjadi Cafe De Clan. Langkah perubahan nama tersebut dinilai jaksa sebagai bagian dari strategi menyamarkan asal-usul aset yang diperoleh dari hasil kejahatan jabatan.
u201cPada sekitar tahun 2020, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya No. 63 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Cafe De Clan,u201d kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Setelah proses akuisisi selesai, restoran tersebut kemudian ditempatkan di bawah naungan badan hukum PT De Clan Kulinari Nusantara. Pembelian restoran ini merupakan salah satu bagian dari skema pencucian uang yang dijalankan oleh Febrie Adriansyah secara bersama-sama dengan Don Ritto dan Nurman Herin. Jaksa menyebut ketiganya bekerja sama untuk menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk investasi bisnis riil.
Dakwaan jaksa juga menerangkan bahwa terdakwa melalui Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan baru serta mengambil alih perusahaan yang sudah ada. Upaya ini dilakukan melalui penempatan modal, pembelian saham, hingga pembentukan yayasan tertentu. Penempatan dana di berbagai korporasi tersebut diduga kuat bertujuan agar uang hasil kejahatan tampak seolah-olah berasal dari aktivitas bisnis yang sah.
Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Don Ritto tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di PT De Clan Kulinari Nusantara. Ia diketahui memiliki 9.999 lembar saham dengan nilai total mencapai Rp 999,9 juta. Selain bertindak sebagai pemegang saham utama, Don Ritto juga disebut oleh jaksa penuntut umum sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner yang sesungguhnya dari perusahaan kuliner tersebut.
Jaksa penuntut umum kemudian membeberkan rincian aliran dana yang masuk dan ditempatkan ke dalam rekening PT De Clan Kulinari Nusantara. Berdasarkan pelacakan keuangan, terdapat akumulasi dana fantastis sebesar Rp 140,929 miilar yang disimpan di sembilan rekening berbeda atas nama perusahaan tersebut. Uang dalam jumlah besar ini diduga sebagian berasal dari penerimaan terkait pengurusan kasus hukum di Kejaksaan Agung yang dialirkan melalui kantor hukum tertentu.
Sebelum masuk ke rekening resmi perusahaan PT De Clan Kulinari Nusantara, aliran dana tersebut terlebih dahulu dikirimkan ke rekening pribadi untuk menyulitkan pelacakan. Jaksa mengungkapkan bahwa uang miliaran rupiah itu sempat ditampung di rekening atas nama pribadi Don Ritto serta Ferry Yanto Hongkiriwang. Setelah transit di rekening pribadi tersebut, barulah dana dialihkan untuk membiayai operasional dan pembelian aset restoran Cafe De Clan.
Transaksi pembelian Cafe De Clan ini pun didakwa sebagai bagian dari rangkaian pencucian uang yang direncanakan secara sistematis oleh Febrie Adriansyah. Jaksa menegaskan bahwa seluruh aset tersebut dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi yang sengaja dialihkan dan dibelanjakan. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menghilangkan jejak asal-usul harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal.
Secara keseluruhan, Febrie Adriansyah didakwa menerima gratifikasi dan aset hasil korupsi dengan nilai total mencapai Rp 346,7 miliar serta uang tunai sebesar 440.990 dollar Amerika Serikat. Penerimaan dana dalam jumlah besar ini diduga berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang selama ia menjabat posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Jabatan tersebut di antaranya adalah Direktur Penyidikan pada Jampidsus serta posisi puncaknya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Selain dakwaan pencucian uang melalui pembelian restoran, jaksa juga mengungkap beberapa penerimaan dana ilegal lainnya yang mengalir ke kantong terdakwa. Salah satunya adalah dugaan penerimaan uang senilai Rp 20 miliar yang diberikan oleh seorang pengusaha batu bara. Tidak hanya itu, Febrie Adriansyah juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar demi membebaskan yang bersangkutan dari status tersangka dalam sebuah kasus korupsi.
Atas seluruh perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan tersebut disusun berdasarkan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi guna membuktikan seluruh dakwaan penuntut umum.


