kalselupdate.id — Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan bahwa posisi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 telah mencapai Rp319 triliun. Angka tersebut setara dengan 1,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Capaian fiskal ini menunjukkan kondisi yang lebih stabil jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana defisit tercatat mencapai 1,55 persen terhadap PDB. Namun, posisi defisit ini mengalami pelebaran jika dibandingkan dengan catatan pada Agustus 2026 yang berada di level 0,93 persen terhadap PDB.
Pemerintah juga mencatat adanya surplus pada keseimbangan primer sebesar Rp125,5 triliun hingga akhir triwulan ketiga tahun 2026. Meskipun angka surplus ini menunjukkan tren yang lebih baik dibandingkan dengan periode 9M25 yang hanya mencatatkan surplus Rp20,5 triliun, realisasinya sedikit menurun jika dibandingkan dengan posisi pada Agustus 2026 yang mencapai surplus Rp154 triliun. Data ini mencerminkan dinamika penerimaan dan belanja negara yang sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global serta kebijakan domestik yang diambil pemerintah sepanjang tahun berjalan.
Pendapatan negara hingga akhir September 2026 tercatat mencapai Rp2.341,5 triliun atau setara dengan 74,2 persen dari total target APBN 2026. Kinerja ini ditopang oleh pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai 24,1 persen secara tahunan, yang turut dipengaruhi oleh efek dasar rendah dari kontraksi pada tahun sebelumnya. Komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri mencatatkan lonjakan signifikan sebesar 51,3 persen, terutama didorong oleh efektivitas manajemen restitusi yang diterapkan pemerintah.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menunjukkan kinerja impresif dengan pertumbuhan sebesar 41,7 persen, mencapai total Rp492,3 triliun. Angka tersebut bahkan telah melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2026. Kontribusi utama dalam sektor ini berasal dari setoran surplus Bank Indonesia sebesar Rp55 triliun serta langkah penertiban kawasan hutan. Di masa mendatang, pemerintah tengah menyiapkan skema cukai minuman berpemanis dalam kemasan yang ditargetkan dapat mulai berlaku pada semester kedua 2027.
Di sisi lain, belanja negara mengalami peningkatan sebesar 19 persen secara tahunan. Pendorong utama kenaikan belanja ini adalah pembayaran subsidi dan kompensasi energi kepada PT PLN dan Pertamina yang melonjak hingga 54 persen, mencapai Rp376,8 triliun. Kenaikan beban ini dipicu oleh peningkatan volume konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi sebesar 9,1 persen dan pupuk sebesar 15,7 persen dibandingkan periode tahun lalu.
Program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis telah menyerap anggaran sebesar Rp153,2 triliun hingga September 2026. Pemerintah bahkan melakukan penyesuaian terhadap anggaran Badan Gizi Nasional untuk tahun 2026, yang dipangkas dari rencana awal Rp268 triliun menjadi Rp229 triliun. Selain itu, terdapat tambahan suntikan dana sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan guna menutupi defisit operasional serta perpanjangan bantuan pangan hingga akhir tahun.
“Seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk memangkas sisa anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dan membekukan pengeluaran non-esensial sebagai upaya menjaga defisit fiskal tetap berada di bawah limit legal 3 persen terhadap PDB,” ujar Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Instruksi pemangkasan tersebut tertuang dalam surat edaran yang mewajibkan kementerian dan lembaga menyerahkan usulan efisiensi paling lambat pada 16 Oktober 2026. Meskipun pemangkasan dilakukan, pemerintah menekankan bahwa layanan publik serta target prioritas presiden tidak boleh terganggu. Langkah ini diambil untuk memastikan ruang fiskal tetap terjaga di tengah ketidakpastian harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah yang sempat melemah melampaui asumsi makro.
Pemerintah tetap mempertahankan target defisit tahun 2026 di angka 2,85 persen terhadap PDB. Hingga saat ini, rata-rata harga minyak mentah Indonesia tercatat berada di level US$91,9 per barel, dengan lifting migas yang masih berada di bawah asumsi. Kementerian Keuangan memastikan bahwa strategi pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) akan terus dioptimalkan, dengan sisa lelang reguler dan ritel yang masih tersedia pada kuartal keempat tahun 2026 untuk mengantisipasi kebutuhan pendanaan negara.


