kalselupdate.id — Aktris Kirana Larasati menyampaikan klarifikasi resmi mengenai keterlibatan namanya dalam perkara dugaan penipuan investasi logam mulia bernilai Rp25 miliar yang telah dilaporkan oleh puluhan korban ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kirana menegaskan bahwa hubungan dirinya dengan pihak penyedia investasi emas merek Nellava tersebut murni sebatas ikatan kerja sama profesional sebagai duta merek atau brand ambassador dalam durasi yang relatif singkat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah tegas dan penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kirana guna merespons simpang siur informasi yang berkembang di masyarakat pascamerebaknya keluhan dari para konsumen. Pihaknya menandaskan bahwa kontrak kerja sama promosi yang dijalaninya hanya berlangsung selama dua bulan, sebelum akhirnya dihentikan secara total akibat munculnya permasalahan operasional pada perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya, Kirana memastikan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam ranah manajerial perusahaan, mekanisme jual-beli, transaksi pembayaran, pengelolaan dana nasabah, hingga pengiriman barang atau proses pengembalian dana konsumen.

“Saya ingin menjelaskan keterlibatan saya dengan Nellava adalah dalam kapasitas profesional sebagai brand ambassador, dan kerja sama tersebut juga baru berjalan dalam waktu yang relatif singkat yakni dua bulan. Dalam kapasitas tersebut, saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, pengelolaan dana customer, jual beli, transaksi, pengiriman barang, refund, dan lain-lain,” ujar Kirana Larasati.

Sikap tegas diambil oleh selebritas tersebut begitu mendapati munculnya gejolak serta aduan keterlambatan pengiriman barang dari para pembeli. Kirana secara langsung menghentikan seluruh kegiatan promosi produk investasi emas tersebut untuk mencegah potensi kerugian lebih lanjut yang dihadapi oleh masyarakat luas.

Selain menghentikan aktivitas promosi secara sepihak, Kirana melalui tim kuasa hukumnya juga telah mengambil tindakan hukum formal berupa pemutusan ikatan kerja sama secara resmi dengan pihak manajemen Nellava sejak pertengahan September 2026.

“Setelah mengetahui adanya berbagai persoalan dan keluhan yang berkembang, saya telah menghentikan aktivitas promosi saya terkait Nellava dan per tanggal 18 September 2026 di hari Jumat kemarin, kuasa hukum saya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan perusahaan tersebut,” tegasnya.

Pernyataan resmi ini dipublikasikan untuk menjawab tuntutan dari tim kuasa hukum para korban yang mendatangi Bareskrim Polri. Dalam laporan polisi tersebut, pihak pelapor mendesak sejumlah figur publik yang pernah mempromosikan bisnis jual-beli logam mulia tersebut untuk bersikap kooperatif demi membantu proses hukum serta memulihkan kerugian para korban.

Berdasarkan data laporan yang diterima kepolisian, jumlah korban kasus dugaan penipuan investasi emas ini tercatat sedikitnya mencapai 85 orang. Nilai total kerugian yang dialami oleh para korban ditaksir menembus angka Rp25 miliar akibat ketidakpastian pengiriman barang dan kejelasan dana yang telah disetorkan.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan figur publik yang terseret dalam persoalan hukum perusahaan promosi investasi. Para korban berharap keterlibatan dan sikap kooperatif para tokoh publik dalam memberikan keterangan kepada penyidik dapat membantu Bareskrim Polri mengusut tuntas aliran dana dan pertanggungjawaban pihak manajemen perusahaan.