kalselupdate.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar penempatan terpidana kasus pencabulan, Mochammad Achmad Bechi alias Mas Bechi, di dalam Lapas Klas I Malang. Pihak otoritas pemasyarakatan membantah narasi yang menyebut bahwa Mas Bechi menempati sel khusus secara sendirian setelah pembebasan bersyaratnya dicabut dan ia kembali menjalani masa tahanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito, menjelaskan bahwa penempatan yang diberikan kepada Mas Bechi merupakan kebijakan rutin yang dikenal dengan istilah penempatan khusus. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan keamanan dan asesmen mendalam yang dilakukan oleh pihak lapas. Menurut Budi, langkah ini bukan merupakan hal baru atau perlakuan istimewa bagi warga binaan tertentu, melainkan prosedur standar di lingkungan pemasyarakatan.

“Bukan sel khusus, selnya sama saja dengan yang lain, cuma disatukan dengan kasus-kasus yang lainnya. Tapi tetap ada istilahnya penempatan khusus biar lebih aman,” ujar Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito.

Budi menegaskan bahwa Mas Bechi tidak menghuni sel tersebut dalam kondisi terisolasi atau seorang diri. Saat ini, terdapat empat warga binaan lain yang ditempatkan bersama Mas Bechi di dalam blok tersebut. Penggabungan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir risiko terjadinya kekerasan atau gesekan antarnarapidana di dalam lapas.

Penempatan tersebut didasarkan pada hasil asesmen Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menilai adanya risiko keamanan jika narapidana tertentu ditempatkan di blok umum. Ditjenpas menekankan bahwa keputusan ini sepenuhnya didasarkan pada aspek teknis keamanan, bukan karena adanya atensi khusus atau perlakuan istimewa terhadap terpidana tersebut. Sel yang dihuni pun memiliki fasilitas yang setara dengan warga binaan lainnya.

Sebelumnya, Mas Bechi kembali mendekam di Lapas Klas I Malang setelah surat keputusan pembebasan bersyaratnya dicabut. Proses eksekusi penarikan kembali Mas Bechi ke dalam lapas telah dilakukan oleh tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang pada Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang harus dijalani terpidana setelah status pembebasan bersyaratnya dinyatakan gugur.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, sebelumnya sempat menyampaikan bahwa pihaknya menempatkan Mas Bechi dalam pengamanan khusus saat awal kembali masuk ke lapas. Meski sempat muncul informasi mengenai penempatan seorang diri, pihak Ditjenpas melalui Budi Waskito memperbarui data bahwa saat ini Mas Bechi telah bergabung dengan empat warga binaan lainnya di bawah sistem penempatan khusus tersebut.

Pihak Ditjenpas menyatakan bahwa proses asesmen terhadap warga binaan bersifat dinamis. Penempatan khusus merupakan instrumen yang dimiliki kepala lapas untuk memastikan stabilitas keamanan di dalam lingkungan penjara tetap terjaga. Hingga saat ini, Mas Bechi masih menjalani masa pembinaan di Lapas Klas I Malang mengikuti aturan yang berlaku bagi narapidana dengan kategori risiko keamanan tertentu.