kalselupdate.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi dan motif di balik kasus pembunuhan tragis seorang wanita berinisial KDA (19) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah kamar indekos kawasan Makasar, Jakarta Timur. Korban diketahui sengaja dipancing oleh salah seorang pelaku sebelum akhirnya dihabisi demi menguasai sejumlah barang berharga miliknya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan bahwa peristiwa maut tersebut bermula ketika tersangka berinisial KDN menghubungi korban secara terencana. Pelaku menyusun siasat sedemikian rupa agar korban bersedia datang menemui pelaku di tempat kejadian perkara.

“Pelaku KDN memanggil atau memancing korban untuk datang ke lokasi kos atau TKP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak berwenang, aparat kepolisian memastikan bahwa antara korban dan kedua tersangka tidak memiliki hubungan asmara maupun ikatan keluarga. Komunikasi yang dibangun oleh pelaku semata-mata dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperdaya korban agar mendatangi kamar indekos tersebut.

Budi Hermanto menerangkan bahwa aksi kekerasan fatal tersebut murni dilatarbelakangi oleh motif ekonomi. Tersangka KDN bersama rekannya berinisial ATW sejak awal memang berniat untuk merampas harta benda yang dibawa korban demi keuntungan materi semata.

Harta benda milik korban yang menjadi sasaran kejahatan kedua pelaku berupa satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu. Korban sendiri pertama kali ditemukan sudah tidak bernyawa pada Kamis (8/10) siang oleh warga di sekitar lokasi yang kemudian langsung melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Saat ditemukan, kondisi fisik korban sangat mengenaskan dengan posisi tangan dan kaki terikat erat menggunakan tali rafia. Tim kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara juga mencatat adanya luka lebam pada bagian wajah kiri korban serta sehelai kaus yang terikat kencang pada lehernya.

Merespons temuan tindak pidana tersebut, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera bergerak memburu para pelaku. Tersangka KDN berhasil ditangkap di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10) malam, disusul penangkapan tersangka ATW di wilayah Jatiranggon, Kota Bekasi.

Dalam rangkaian operasi penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pembunuhan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tali rafia, kain lap, pakaian korban dan pelaku, sebilah pisau, lakban, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kini kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sembari terus merampungkan berkas penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan.