kalselupdate.id — Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap maraknya gangguan infrastruktur telekomunikasi di berbagai daerah akibat aksi kejahatan berupa pemotongan kabel untuk diperjualbelikan serta pencurian perangkat base transceiver station atau BTS. Tindakan melanggar hukum tersebut secara langsung menyebabkan pemutusan akses internet dan mengganggu kelancaran layanan masyarakat yang bergantung pada konektivitas digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas aparat penegak hukum yang berhasil membongkar kasus-kasus pencurian fasilitas telekomunikasi. Penindakan terhadap perusakan dan pencurian sarana vital ini dinilai sangat mendesak demi menjaga keandalan jaringan transmisi data publik.
“Pada prinsipnya kami siap berkolaborasi dan berkoordinasi dengan lebih intens lagi dengan Polri, terkhusus di bawah pimpinan Pak Kapolri, Bapak Suyudi,” ujar Meutya Hafid saat konferensi pers di Mabes Polri.
Langkah penguatan koordinasi bersama institusi kepolisian tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak komplotan pencuri infrastruktur digital. Pasalnya, ketiadaan perlindungan maksimal terhadap aset menara telekomunikasi berpotensi merugikan masyarakat luas dan mengacaukan operasional jaringan komunikasi di tingkat daerah.
Salah satu kasus pencurian terbaru berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian melalui tim Unit V Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota. Aparat berhasil menggagalkan sindikat pencurian modul perangkat BTS yang menimbulkan nilai kerugian materiil ditaksir mencapai Rp481,6 juta, dengan mengamankan seorang pria berinisial DSA berusia 37 tahun.
Perkara di Tangerang tersebut bermula dari masuknya laporan pencurian fasilitas menara BTS di kawasan Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Saat melancarkan aksinya di lokasi, para pelaku berbagi tugas secara terorganisasi untuk membongkar perangkat yang menjadi sasaran kejahatan.
Pelaku membagi peran dengan menempatkan satu orang di luar area pagar untuk mengawasi situasi sekitar, sedangkan seorang lainnya menyelinap ke dalam area instalasi demi mengambil modul menara. Dalam aksinya, para pelaku sempat mengelabui lingkungan sekitar dengan mengaku sebagai petugas teknisi penyedia layanan telekomunikasi yang tengah menjalankan perbaikan berkala.
Alibi tersebut runtuh seketika setelah pelaku tidak mampu menunjukkan surat tugas operasional yang sah. Menyadari kedok penyamarannya terbongkar, komplotan tersebut panik dan bergegas melarikan diri menggunakan sebuah kendaraan roda empat sebelum akhirnya salah satu tersangka berhasil diringkus polisi.
Aksi kriminalitas serupa terhadap infrastruktur jaringan sebelumnya juga berhasil ditindak oleh Satreskrim Polres Banjar pada Juli lalu. Petugas membongkar dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar instalasi menara BTS di wilayah Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Dalam penanganan perkara di Kabupaten Banjar tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang tersangka laki-laki bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta armada yang dipakai untuk melancarkan aksinya. Peristiwa itu diketahui berlangsung pada 20 Juli malam di fasilitas menara TBG yang berlokasi di Jalan Pasar Cindai Alus, Kecamatan Martapura.
Penegakan hukum tanpa kompromi dari kepolisian di berbagai daerah ini membuktikan keseriusan negara dalam melindungi infrastruktur telekomunikasi dari aksi perusakan massal. Pengamanan menyeluruh terhadap fasilitas menara BTS dinilai mutlak dilakukan demi memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap menikmati hak atas jaringan telekomunikasi yang aman dan stabil.


