kalselupdate.id — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan kasus korupsi pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) periode 2025-2026. Penahanan ini menjadi titik akhir karier politik Husniah setelah sebelumnya dimakzulkan dari jabatannya oleh DPRD Kabupaten Gowa melalui putusan Mahkamah Agung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penahanan terhadap Husniah dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, seusai mantan orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut selesai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di markas kepolisian. Langkah penegakan hukum ini diambil penyidik untuk mempermudah proses penyidikan perkara rasuah dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil tepat setelah pemeriksaan terhadap Husniah dirasa mencukupi oleh tim penyidik. Untuk masa penahanan awal, penyidik menitipkan Husniah di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026.

Sitti Husniah Talenrang sebelumnya resmi dilantik sebagai Bupati Gowa pada 20 Februari 2025. Namun, baru berjalan satu setengah tahun masa jabatannya, kepemimpinan Husniah diguncang oleh persoalan tata kelola pemerintahan yang berujung pada perselisihan dengan legislatif daerah.

Eskalasi politik lokal mulai memanas pada Juli 2026 ketika DPRD Kabupaten Gowa secara resmi menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa dibentuk untuk mendalami tiga isu utama yang membelit nama Husniah.

Tiga persoalan utama yang diteliti oleh Pansus mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan bantuan beasiswa program doktoral secara sepihak, serta dugaan perbuatan tercela yang melanggar etika seorang kepala daerah. Proses penyelidikan pun melibatkan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Pada 14 Juli 2026, Husniah sempat mendatangi ruang sidang pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa untuk memberikan tanggapan. Kendati demikian, sesi pemeriksaan tersebut diwarnai aksi walkout setelah Husniah menyatakan keberatan dan menolak menjawab cecaran pertanyaan yang diajukan oleh para anggota Pansus.

Ketegangan antara pihak eksekutif dan legislatif tersebut berlanjut hingga rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026. Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi partai politik sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai landasan formal untuk mengusulkan pemberhentian Husniah dari posisi Bupati Gowa.

DPRD Gowa kemudian menindaklanjuti keputusan politik itu dengan mendaftarkan permohonan uji pendapat ke Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Agustus 2026. Berkas permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 1 P/UP/2026 untuk diteliti dan diputus oleh majelis hakim MA.

Di tengah proses uji pendapat di Mahkamah Agung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Husniah pada Jumat, 25 September 2026. Penetapan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap, pemerasan, dan korupsi pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kabupaten Gowa pada kurun 2025-2026.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo.

Robertus Yohanes De Deo menambahkan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang kuat sebelum menetapkan status tersangka. Polisi telah meminta keterangan dari sedikitnya 30 orang saksi serta 4 orang ahli, yang meliputi ahli hukum pidana, ahli hukum perusahaan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.

Hanya seminggu setelah penetapan tersangka oleh Polri, Mahkamah Agung mengeluarkannya putusan atas uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Majelis Hakim MA resmi mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Husniah Talenrang.

Perkara Tata Usaha Negara (TUN) klasifikasi Uji Pendapat tersebut diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Irfan Fachruddin bersama dua hakim anggota, Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta dibantu panitera pengganti Hery Abduh Sasmito. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan DPRD Gowa dan menyatakan objek pemakzulan beralasan hukum.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa pada 14 Oktober 2026. Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, Mendagri mengangkat Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Penetapan pemberhentian tersebut dikonfirmasi oleh anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia membenarkan bahwa surat keputusan resmi dari Kemendagri terkait pemberhentian Husniah dan pengangkatan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati telah diterbitkan secara resmi.

Rangkaian peristiwa dari pengguliran hak angket, pemakzulan lewat Mahkamah Agung, hingga penetapan tersangka oleh kepolisian kini bermuara pada penahanan Husniah Talenrang di Rutan Polda Sulawesi Selatan. Penyidik Kortas Tipikor Polri terus melengkapi berkas perkara terkait dugaan pemerasan, gratifikasi perizinan, dan pencucian uang untuk segera dilimpahkan ke meja hijau.