kalselupdate.id — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh di seluruh wilayah Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Penindakan serentak ini ditujukan untuk mengedukasi para pengguna jalan sekaligus meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Aries Syahbudin menjelaskan bahwa fokus utama pelaksanaan Operasi Patuh kali ini adalah mengedepankan langkah edukatif, persuasif, serta humanis. Pihak kepolisian menegaskan bahwa indikator keberhasilan operasi tidak dilihat dari banyaknya jumlah surat tilang yang dikeluarkan, melainkan dari tingkat kesadaran warga yang semakin membaik.

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin.

Dalam penerapannya, kepolisian mengombinasikan berbagai metode pencegahan dan penindakan. Langkah tersebut meliputi sosialisasi keselamatan berlalulintas, pelatihan berkendara aman seperti safety riding dan safety driving, penegakan hukum berbasis kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga pemberian teguran secara simpatik kepada para pelanggar.

Sedikitnya ada 11 jenis pelanggaran prioritas yang dipantau ketat melalui perangkat kamera ETLE selama masa operasi berlangsung. Pelanggaran tersebut mencakup pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, serta pengemudi yang nekat menggunakan telepon genggam saat kendaraan sedang berjalan.

Selain itu, sistem kamera ETLE juga mengincar pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, berkendara melawan arus, melampaui batas kecepatan yang ditentukan, membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor, menerobos jalur khusus busway, memarkir kendaraan di atas trotoar, serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan resmi.

Meski mengedepankan penindakan secara digital melalui ETLE, penindakan secara manual atau tilang manual tetap disiagakan untuk kondisi tertentu. Seperti yang diterapkan oleh Polda Jawa Timur dalam Operasi Patuh Semeru, tilang manual dijadwalkan mulai kembali diberlakukan secara efektif pada pekan kedua pelaksanaan kegiatan operasional tersebut guna menjangkau area yang belum terjangkau kamera pengawas.

Guna memastikan akuntabilitas dan mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan, penindakan tilang oleh petugas akan mendapatkan pengawasan ketat. Korlantas Polri mewajibkan setiap personel yang bertugas dalam penindakan tilang lapangan untuk didampingi oleh petugas dari unsur Provos sebagai bentuk pengawasan internal demi menjaga profesionalisme anggota kepolisian.