kalselupdate.id — Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald. Keputusan penghentian tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Kasus ini bermula ketika sejumlah orang melapor ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Januari 2026. Laporan dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut menduga adanya praktik penipuan yang dilakukan melalui platform Akademi Crypto. Para pelapor merasa dirugikan setelah mengikuti rekomendasi investasi aset kripto, termasuk token $MANTA, yang sempat dijanjikan akan memberikan keuntungan besar hingga ratusan persen.
Dalam laporannya, para korban mengaku tertarik untuk bergabung karena terpengaruh oleh unggahan gaya hidup mewah atau flexing serta edukasi investasi yang dibagikan Timothy Ronald di media sosial. Korban seperti seorang pelapor berinisial Y mengaku telah mengeluarkan dana puluhan juta rupiah untuk biaya keanggotaan agar bisa mendapatkan sinyal rekomendasi trading, namun justru mengalami kerugian signifikan hingga mencapai miliaran rupiah setelah harga koin yang dibeli jatuh drastis.
Penyelidikan yang berjalan hampir selama satu tahun ini melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pelapor, serta Timothy Ronald sendiri sebagai pihak terlapor. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai barang bukti digital berupa dokumen PDF yang berisi sinyal investasi sebagai bagian dari proses pendalaman materi perkara.
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Selain laporan dari Y, pihak kepolisian juga menangani laporan lain bernomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilayangkan oleh pelapor berinisial RR. Dalam laporan kedua ini, penyidik juga memutuskan untuk menghentikan penyelidikan pada 28 September 2026 karena bukti yang dikumpulkan belum cukup kuat untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan tindak pidana yang disangkakan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka telah melibatkan ahli dan instansi terkait untuk memberikan keterangan dalam proses tersebut sebelum akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan. Meski demikian, aparat kepolisian tetap membuka peluang bagi pihak pelapor jika mereka memiliki bukti-bukti baru yang relevan untuk mendukung laporan mereka di masa mendatang.
Terkait laporan yang ditangani Subdit IV, pihak kuasa hukum pelapor diketahui telah mengajukan permohonan untuk pelaksanaan gelar perkara khusus. Kepolisian menyatakan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan perkembangan hasil proses hukum yang berlaku di internal penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelum penghentian ini, sempat muncul klaim dari pihak kuasa hukum korban yang menyatakan bahwa terdapat sekitar 4.000 orang yang merasa menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Pihak pelapor sempat menyoroti ketiadaan izin resmi serta sertifikasi penasihat investasi bagi penyelenggara edukasi tersebut yang dianggap menyalahi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan adanya keputusan dari Polda Metro Jaya ini, maka status penyelidikan atas perkara yang sempat menyita perhatian publik di jagat media sosial tersebut dinyatakan selesai. Hingga saat ini, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah hukum tambahan yang akan ditempuh oleh para pelapor pasca-penghentian penyelidikan tersebut.


