kalselupdate.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Ormas GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshal. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyitaan barang bukti uang tunai tersebut terealisasi setelah diserahkan secara langsung oleh kuasa hukum Hercules yang berinisial NMB kepada penyidik lembaga antirasuah. Proses penyerahan dana berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya tindakan penyitaan uang tunai tersebut saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di markas komisi antirasuah.
“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Sdr. NMB, kuasa hukum dari HRM,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, uang ratusan juta rupiah tersebut diduga merupakan dana yang diterima oleh Hercules dari PT SMC. Aliran dana itu disinyalir berkaitan erat dengan persoalan pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain masalah pengelolaan lahan, penyidik mendalami adanya permintaan dari pihak PT SMC untuk membuka pemblokiran sekaligus memuluskan proses pengurusan HGB. Dalam pengurusan hak atas tanah tersebut, KPK menduga kuat telah terjadi praktik tindak pidana penyuapan kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pihak KPK menyambut positif langkah penyerahan uang dari pihak Hercules melalui kuasa hukumnya tersebut. Sikap menyerahkan barang yang berkaitan dengan perkara dinilai sebagai cerminan kepatuhan serta komitmen mendukung jalannya proses penegakan hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” tegas Budi Prasetyo.
Dalam pusaran perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka diduga terlibat dalam praktik lancung pengurusan sertifikat HGB untuk korporasi pengembang properti tersebut maupun transaksi penerimaan lainnya di instansi pertanahan.
Deretan tersangka tersebut mencakup aparatur pertanahan hingga pihak swasta, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Sementara dari pihak korporasi, status tersangka disematkan kepada Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tersangka lainnya meliputi figur politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Tiga nama lainnya yang turut terseret dalam status tersangka perkara ini adalah Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlevi.
Komisi antirasuah mengungkap bahwa empat di antara tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyidik memastikan proses pemeriksaan saksi serta pelacakan aliran aset suap pertanahan ini akan terus berjalan intensif.


