kalselupdate.id — Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional menyatakan sikap resmi terkait bergulirnya wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta. Partai berlambang matahari putih ini memilih untuk menelaah secara saksama isi putusan Mahkamah Konstitusi perihal gugatan syarat pendidikan yang sebelumnya diajukan oleh kelompok masyarakat terhadap mantan Wali Kota Surakarta tersebut.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menegaskan bahwa partainya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil sikap politik dan memprioritaskan pencermatan substansi yuridis dari putusan mahkamah. Menurutnya, setiap pertimbangan yang diambil oleh partai politik harus senantiasa mengedepankan keutuhan bangsa serta stabilitas nasional daripada sekadar terjebak dalam kepentingan politik kekuasaan semata.
“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik. Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” kata Waketum PAN Viva Yoga.
Sikap kehati-hatian PAN tersebut muncul menyusul langkah para pemohon uji materi syarat pendidikan calon wakil presiden Pemilu 2024 yang mengalihkan langkah hukum ke ranah parlemen. Setelah Mahkamah Konstitusi memutus permohonan mereka tidak dapat diterima, para pemohon yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersiap mendatangi lembaga perwakilan rakyat, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Saat memberikan keterangan pers di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Denny Indrayana mengungkapkan bahwa timnya tengah merumuskan surat resmi untuk meminta waktu audiensi kepada seluruh fraksi di DPR maupun pimpinan DPD dan MPR. Manuver politik ini ditujukan untuk membuka ruang dialog konstitusional sekaligus mendorong lembaga legislatif mempertimbangkan usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Selain mendekati lembaga parlemen secara formal, pihak penggugat juga merencanakan safari politik dengan mendatangi kantor partai-partai politik di tanah air. Denny membeberkan bahwa pemetaan sikap fraksi partai sangat krusial mengingat mekanisme pemakzulan diatur secara berjenjang dalam konstitusi, mulai dari persetujuan di DPR, pengujian pembuktian di MK, hingga pengambilan keputusan final di sidang paripurna MPR yang beranggotakan wakil rakyat dan unsur perwakilan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat, Refly Harun, menegaskan bahwa lembaga DPR memegang kunci krusial sebagai pintu pertama dalam proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden. Sesuai dengan hukum tata negara, usulan tersebut tidak dapat berjalan tanpa adanya inisiatif resmi dari para wakil rakyat di Senayan.
“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan inisiasi pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly Harun.
Menghadapi rencana audiensi dan desakan tersebut, sikap partai-partai di Senayan, termasuk PAN, dipandang akan menjadi faktor penentu kelanjutan wacana pemakzulan ini. PAN memastikan kajian internal terhadap putusan MK akan dirampungkan secara komprehensif demi memastikan seluruh langkah politik tetap berada dalam koridor hukum yang sah serta menjaga ketenteraman politik nasional.


