kalselupdate.id — Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terhadap isu pencemaran udara lintas batas dengan memanggil jajaran direksi dari sepuluh perusahaan yang berbasis di Singapura. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang memicu krisis kabut asap di wilayah Indonesia dan sekitarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemanggilan tingkat tinggi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong dalam sebuah pertemuan tertutup di gedung The Treasury pada Rabu. Dalam kesempatan tersebut, Gan didampingi oleh jajaran pejabat penting Kerajaan Singapura, termasuk Menteri Senior K Shanmugam serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu.

Selain jajaran menteri kabinet, pertemuan berdurasi kurang dari setengah jam itu juga dihadiri oleh Penasihat Hukum Senior Davinder Singh beserta para pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), serta Kementerian Hukum Singapura. Kehadiran para pejabat lintas lembaga ini menegaskan keseriusan otoritas Singapura dalam mengusut tuntas keterlibatan korporasi dalam krisis lingkungan tersebut.

Adapun sepuluh entitas bisnis yang dipanggil dalam agenda tersebut meliputi Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, serta Sinar Mas Group. Selain itu, Chairman sekaligus Chief Executive Officer Golden Agri Resources, Franky Oesman Widjaja, turut hadir guna mewakili Asia Pulp & Paper Company serta Asia Pulp & Paper Company (China).

Dalam forum tersebut, Pemerintah Singapura menegaskan rencana strategis untuk mengajukan usulan amendemen terhadap Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen mendatang. Langkah legislatif ini dirancang guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan mengikat dalam proses pemeriksaan berkala terhadap setiap perusahaan.

Melalui perubahan regulasi tersebut, korporasi yang menolak menunjuk tim pemeriksa independen atau terbukti tidak memberikan kerja sama secara penuh dalam proses penyelidikan akan dikategorikan melakukan tindak pidana. Pemerintah Singapura menegaskan tidak akan ragu menerapkan sanksi hukum demi melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk kabut asap.

“Saya akan mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya agar kerangka ini memiliki kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dianggap melakukan tindak pidana,” tegas Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu.

Menteri Senior K Shanmugam, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Keamanan Nasional sekaligus Menteri Dalam Negeri, menyambut baik kesediaan para pimpinan perusahaan untuk memenuhi panggilan tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi operasional agar penyebab pasti munculnya kabut asap dapat teridentifikasi secara jelas.

Shanmugam menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan yang dipanggil diharapkan bersedia menjalani proses pemeriksaan independen yang menyeluruh. Audit tersebut tidak hanya mencakup kegiatan operasional di lapangan, melainkan juga struktur hubungan korporasi serta rantai pasok bisnis guna memastikan sejauh mana keterlibatan mereka terhadap titik api.

Otoritas Singapura menyatakan siap menempuh seluruh mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku demi meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang memicu bencana kabut asap. Langkah penegakan hukum ini dinilai amat penting mengingat dampak kabut asap telah mengganggu stabilitas kesehatan serta aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.

“Kabut asap disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab, ini bukan fenomena alam,” ujar Menteri Senior K Shanmugam di hadapan para perwakilan perusahaan.

Menanggapi tekanan dari Pemerintah Singapura, sejumlah perusahaan mulai memberikan sinyal kooperatif. Seusai pertemuan tersebut, manajemen Asia Pulp & Paper bersama Golden Agri Resources menerbitkan pernyataan resmi secara terpisah yang mengonfirmasi kesiapan mereka untuk bekerja sama penuh dengan otoritas berwenang Singapura.

Kerja sama ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelidikan yang lebih mendalam mengenai praktik pengelolaan lahan di kawasan yang terdampak. Pemerintah Singapura berharap respons positif dari entitas bisnis ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan standar tata kelola lingkungan di industri perkebunan dan kehutanan.

Pertemuan ini menjadi sorotan luas karena menandai pengetatan pengawasan oleh otoritas Singapura terhadap korporasi multinasional yang beroperasi di wilayah regional. Komitmen untuk memperkuat undang-undang polusi asap lintas batas dipandang sebagai upaya konkrit dalam mencegah berulangnya bencana pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.