kalselupdate.id — Pemerintah dijadwalkan akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober hingga Desember 2026 kepada sebanyak 13,3 juta pekerja. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial dengan nilai bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, yang akan dicairkan sekaligus dengan total Rp 900.000 bagi setiap penerima manfaat. Masyarakat dapat memantau status kelayakan mereka secara daring melalui berbagai platform digital yang disediakan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa meskipun detail aturan teknis mengenai kriteria spesifik untuk penyaluran kuartal keempat tahun 2026 belum dirilis secara resmi, pemerintah akan tetap mengacu pada kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup batasan upah pekerja agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran kepada pihak yang paling membutuhkan di tengah dinamika ekonomi nasional.
“Sudah ada kita pernah melakukan kan itu untuk gaji di bawah Rp 3 juta sekian. Itu aja kan. Ada yang di rekening, baru ada yang existing, kita lihat aja ya ke depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam skema penyaluran sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menetapkan syarat ketat bagi para calon penerima. Syarat tersebut meliputi status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja harus memiliki upah bulanan di bawah Rp 3,5 juta. Kategori profesi seperti aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri dipastikan tidak menjadi sasaran program ini.
Pemerintah juga memberikan prioritas bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan untuk menjaga azas keadilan sosial. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui laman resmi BSU Kemenaker dengan memasukkan 16 digit NIK. Selain itu, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau melalui aplikasi PosPay dengan mengikuti langkah verifikasi yang diminta oleh sistem.
Di sisi lain, bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, terdapat hak-hak yang wajib diselesaikan oleh pemberi kerja, termasuk sisa cuti tahunan. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa sisa cuti tidak selalu otomatis hangus, melainkan dapat diuangkan dalam kondisi tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena mengundurkan diri atau PHK berhak mendapatkan uang penggantian hak, yang salah satu komponennya adalah cuti tahunan yang belum sempat diambil dan belum kadaluwarsa. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 40 ayat (4) peraturan tersebut. Namun, besaran nominal yang diterima tidak serta-merta sama dengan gaji bulanan, melainkan dihitung berdasarkan sisa hari cuti yang masih menjadi hak pekerja sesuai perhitungan upah yang berlaku.
Penting bagi pekerja untuk memahami bahwa tidak semua sisa cuti otomatis menjadi uang tunai, terutama jika masa kerja masih berjalan. Perusahaan memiliki mekanisme internal dalam menghitung hak tersebut setelah melalui proses verifikasi data. Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk melakukan pengecekan sisa cuti kepada bagian personalia atau administrasi kepegawaian perusahaan sebelum proses administrasi hubungan kerja diselesaikan sepenuhnya agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.


