kalselupdate.id — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama tim gabungan mengambil langkah tegas dengan memutus aliran listrik pada sejumlah lapak yang diduga digunakan sebagai sarang peredaran narkoba di Kampung Ambon, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera terhadap para bandar yang nekat mendirikan kembali bangunan ilegal tersebut meski sebelumnya telah dibongkar oleh petugas dalam operasi penertiban rutin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi sarang narkoba atau OSN yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) ini melibatkan 165 personel gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, serta BNNP DKI Jakarta. Pemutusan aliran listrik oleh PLN dilakukan tidak hanya untuk mematikan fungsi operasional lapak tersebut, tetapi juga karena ditemukan adanya praktik pencurian listrik dengan menyambung kabel langsung dari luar meteran resmi.

“Untuk lapak ada beberapa yang dibangun kembali, maka dari itu kami putus jaringan listriknya agar tidak bisa digunakan lagi dan juga diputus karena memang listriknya mencuri, listrik langsung ambil dari luar meteran,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Dalam rangkaian operasi yang dipimpin oleh Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setantono, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, enam dari tujuh orang yang ditangkap dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah menjalani tes urine.

Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga menyita berbagai barang bukti terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Barang bukti yang ditemukan mencakup 17 paket ganja, dua plastik klip berisi sabu seberat satu gram, 33 buah bong, 14 cangklong, 50 korek api modifikasi, satu paket sendok sedotan, serta 30 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.

Petugas juga mendapati sejumlah benda yang disinyalir dipersiapkan para pelaku untuk melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian selama penggerebekan berlangsung. Barang bukti tersebut meliputi 47 bilah senjata tajam berbagai jenis, tujuh ketapel, sepucuk airsoft gun, sepucuk senjata mainan, serta sejumlah kunci kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan di wilayah tersebut.

Keberadaan lapak-lapak yang kembali berdiri di Kampung Ambon menjadi perhatian serius kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah koordinasi dengan pihak PLN ini diharapkan menjadi metode efektif untuk membatasi ruang gerak pelaku narkoba di kawasan tersebut. Saat ini, ketujuh orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pendalaman kasus.

Operasi ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jakarta Barat. Kepolisian memastikan akan terus memantau kawasan yang dikenal rawan tersebut agar tidak kembali menjadi pusat transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar maupun masyarakat luas.