kalselupdate.id — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi dari Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggulirkan Hak Angket terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).
Doli, yang hadir dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI, menyatakan bahwa dirinya memiliki kewajiban konstitusional untuk menerima dan mendengarkan aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat. Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan elemen masyarakat sipil dan akademisi, di antaranya Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Menteng Club, SAKTI, Gerakan Pemuda Massa Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Germas PP PMKRI), serta Lingkar Madani Indonesia (LIMA).
Dalam audiensi tersebut, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyampaikan pandangannya bahwa parlemen merupakan forum yang sah secara hukum dan politik untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan administratif pencalonan wakil presiden.
“Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah bisa menyatakan pendapat, apakah bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,” tutur Akademisi UNJ Ubedilah Badrun.
Ubedilah memaparkan bahwa DPR RI memiliki ruang konstitusional untuk melanjutkan penelusuran perkara hingga ke tahap penggunaan Hak Menyatakan Pendapat. Menurutnya, mekanisme tersebut secara hukum ketatanegaraan membuka kemungkinan terjadinya pemberhentian atau pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terbukti melanggar konstitusi.
Ia juga menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan negara, baik presiden maupun wakil presiden, merupakan mekanisme legal yang telah diatur secara rinci dalam konstitusi negara dan menjadi bagian lumrah dalam sistem demokrasi modern.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyoroti fakta persidangan perkara sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ray menegaskan bahwa sepanjang tahapan pembuktian di persidangan MK, dokumen ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dihadirkan ke hadapan majelis hakim.
Ray menilai ketiadaan dokumen pembuktian tersebut di persidangan menjadi dasar kuat bagi DPR RI untuk mengambil langkah penelusuran lebih lanjut, sekaligus menuntut pertanggungjawaban moral dari pejabat publik yang bersangkutan.
Dalam pertemuan ini, Aliansi Kolektif Sipil secara resmi menyerahkan empat butir tuntutan tertulis kepada Fraksi Partai Golkar. Poin pertama, koalisi mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk secara terbuka memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat berdasarkan Undang-Undang MD3 serta Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Koalisi menekankan bahwa Golkar, dengan kekuatan lebih dari seratus kursi di parlemen, memiliki tanggung jawab besar dan tidak boleh bersembunyi di balik keputusan fraksi lain.
Poin kedua, AKSI mendorong seluruh fraksi di DPR RI agar tidak mempersempit permasalahan ini sekadar menjadi evaluasi teknis penyelenggara pemilu semata. DPR diminta untuk segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI guna mengusut tuntas dugaan kelalaian maupun manipulasi dalam tahapan verifikasi pencalonan wakil presiden.
Pada butir ketiga, pimpinan partai politik didesak untuk tidak membatasi atau menyandera hak dan kewenangan konstitusional para anggota legislatif di parlemen. AKSI menegaskan bahwa kewenangan konstitusional melekat langsung pada mandat anggota DPR RI, bukan ditentukan sepihak di ruang perundingan elite ketua umum partai, demi menjaga fungsi partai sebagai penyalur kepentingan publik.
Sementara pada butir keempat, koalisi mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk menunjukkan sikap kesatria dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI atau setidak-tidaknya menghentikan pembelaan di ruang publik. AKSI menilai dokumen yang tidak dihadirkan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi tidak dapat dimunculkan belakangan melalui konferensi pers untuk menggugurkan putusan peradilan, serta mengingatkan bahwa forum pemakzulan di parlemen adalah ruang pembuktian hukum yang transparan.
Merespons berbagai desakan tersebut, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh tuntutan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut.
“Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan, termasuk tuntutan yang tadi disampaikan. Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti, seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
Doli memastikan bahwa seluruh materi dan aspirasi yang telah diterima di ruang parlemen tersebut akan segera dikoordinasikan secara internal kepada jajaran pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR RI dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar guna menentukan langkah fraksi selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


