kalselupdate.id — Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, resmi dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Keputusan tersebut diambil melalui sidang etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Metro Jaya pada 29 September 2024 lalu. AKBP Roby dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang menurunkan harkat dan martabat institusi kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa persidangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh perwira menengah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Roby terbukti melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sanksi yang diberikan mencakup pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf baik secara lisan maupun tertulis, serta penempatan di tempat khusus (patsus).

“Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis serta penempatan pada tempat khusus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, AKBP Roby saat ini telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya sebagai Kasat Reskrim. Sejak Selasa (13/10/2026), status jabatan yang bersangkutan telah dialihkan menjadi Perwira Menengah (Pamen) di Yanma Polda Metro Jaya tanpa jabatan definitif. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penempatan di tempat khusus yang telah diputuskan dalam sidang etik tersebut.

Kasus yang menyeret nama AKBP Roby ini mencuat ke publik setelah beredarnya informasi mengenai dugaan pelanggaran serius. Berdasarkan laporan yang beredar, Roby diduga terlibat dalam perselingkuhan dan bahkan disebut-sebut meminta pihak yang terlibat dalam hubungan tersebut untuk melakukan tindakan aborsi. Pihak Polda Metro Jaya sendiri menegaskan bahwa proses hukum internal ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar norma dan kode etik profesi Polri.

Pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel kepolisian agar senantiasa menjaga perilaku dan integritas dalam menjalankan tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengawasan ketat terhadap personel yang tersangkut masalah disiplin guna memastikan citra positif institusi tetap terjaga di mata masyarakat. Proses penempatan di tempat khusus akan dijalani oleh AKBP Roby sebagai bagian dari sanksi administratif yang telah berkekuatan hukum tetap.