kalselupdate.id — Sebanyak tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mendadak dimutasi dari jabatannya tidak lama setelah membongkar kasus pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah asal Partai Gerindra di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Pemindahan tugas para personel kepolisian tersebut secara resmi tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 yang diterbitkan tertanggal 23 Oktober 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan pergeseran posisi ini menyasar jajaran perwira hingga bintara yang sebelumnya terlibat langsung dalam operasi penangkapan di lokasi kejadian. Di tingkat perwira, Inspektur Satu Kevin Asshabul Kahfi yang menjabat Kepala Unit 1 digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Sementara itu, Inspektur Satu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubnit 1 Unit 1 dipindahtugaskan sebagai Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya, dan Inspektur Dua Andri Kiki yang menjabat Kasubnit dipindahkan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Selain jajaran perwira, gelombang mutasi ini turut berdampak pada empat anggota bintara yang terjun langsung ke lapangan saat penggerebekan berlangsung. Keempat personel bintara tersebut adalah Ajun Inspektur Polisi Satu Sri Ismanto serta Ajun Inspektur Polisi Satu Anton Yuniarso yang dialihkan tugasnya ke Polsek Tegalsari. Selanjutnya, Ajun Inspektur Polisi Dua Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dimutasi untuk mengisi posisi baru di Polsek Genteng.

Langkah pergeseran jabatan dari jajaran Polrestabes Surabaya ke tingkat kepolisian sektor ini kemudian memicu sorotan tajam dari Indonesia Police Watch. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pemindahan para penyidik narkoba tersebut mengindikasikan adanya kejanggalan serta potensi campur tangan pihak luar. Sugeng menduga kuat terdapat tekanan politik atau intervensi tertentu mengingat penangkapan figur publik dari unsur legislatif kerap memicu dampak politis yang luas.

“Ini ada potensi memang dugaan intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menegaskan bahwa kebijakan mutasi jabatan pasca-penyingkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini patut dicermati secara mendalam dan rinci oleh instansi pengawas internal. Menurutnya, pemindahan personel penegak hukum menjadi hal yang tidak wajar apabila dalam menjalankan tugas penggerebekan tersebut para anggota kepolisian tidak melakukan pelanggaran prosedur operasional standar. Sugeng menambahkan bahwa jika tidak ditemukan pelanggaran teknis penangkapan, dugaan adanya intervensi pihak tertentu menjadi sangat beralasan.

Lebih jauh Sugeng menyampaikan bahwa proses mutasi yang didasari intervensi luar justru merusak tatanan pembinaan karier anggota kepolisian secara keseluruhan. Langkah semacam itu dinilai tidak mencerminkan tujuan utama dari mekanisme pemindahan tugas dan pengembangan karier personel Polri. Atas dasar hal tersebut, IPW mendesak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap surat telegram mutasi yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya.

Desakan evaluasi tersebut dinilai sangat krusial mengingat instruksi dari Kapolri Suyudi Ario Seto saat ini sedang gencar menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat dan menggiatkan pemberantasan peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu. Sugeng berharap Kapolda Jawa Timur meninjau kembali apakah penjatuhan keputusan mutasi tersebut sudah tepat atau justru mencederai semangat pemberantasan narkotika. IPW sangat menyayangkan jika pergeseran jabatan ini terjadi akibat adanya pihak luar yang merasa terganggu oleh publikasi penangkapan wakil rakyat tersebut.

Hingga saat ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan pernyataan resmi maupun penjelasan rinci mengenai pertimbangan di balik rotasi jabatan tujuh bawahannya. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait polemik mutasi mendadak tersebut belum membuahkan tanggapan. Situasi ini memicu beragam spekulasi di tengah publik mengenai latar belakang sebenarnya dari penyesuaian posisi di tubuh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai terbitnya surat telegram mutasi personel tersebut. Namun demikian, pihak Polda Jawa Timur memilih untuk belum memberikan komentar mendalam dan melimpahkan kewenangan penjelasan detail mengenai alasan mutasi tersebut kepada pihak Polrestabes Surabaya.

Peristiwa penangkapan yang mendasari mutasi ini bermula ketika jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin dini hari tanggal 28 September. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga anggota DPRD asal Jawa Timur yang diusung oleh Partai Gerindra. Ketiga legislator tersebut diidentifikasi masing-masing berinisial ARR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta UAM yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.

Selain membekuk ketiga oknum legislator daerah tersebut, petugas di lapangan juga turut mengamankan lima orang warga sipil lainnya yang berada di dalam lokasi pesta narkoba. Para individu yang ditangkap bersama jajaran anggota dewan tersebut masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan R. Sehingga secara keseluruhan, terdapat delapan orang yang langsung diboyong oleh petugas ke markas Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi penggerebekan hotel, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan indikasi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa satu kantong plastik klip berisi sisa pemakaian narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap sabu atau bong, korek api gas, serta satu bungkus rokok bekas yang difungsikan khusus sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.

Pasca-penangkapan di lokasi, seluruh terperiksa langsung diwajibkan menjalani pengujian laboratorium berupa tes urine guna memastikan kandungan zat terlarang dalam tubuh mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kepolisian, sebanyak delapan orang yang berada di lokasi penangkapan dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang termasuk ketiga anggota DPRD terbukti positif mengonsumsi pil ekstasi, sedangkan satu orang warga sipil berinisial N terdeteksi mengonsumsi dua jenis zat narkotika sekaligus.

“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto dalam keterangannya.

Menanggapi kasus hukum yang menjerat para kadernya, Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap ketiga anggota DPRD tersebut. Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengonfirmasi bahwa usulan pemecatan tersebut diterbitkan setelah pihak partai menerima kepastian hasil tes laboratorium dan penanganan perkara dari Polrestabes Surabaya.

Kharisma menegaskan bahwa berkas rekomendasi pemecatan terhadap ARR, ADR, dan UAM akan segera disampaikan ke Mahkamah Partai serta Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra di Jakarta. Pihak partai menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum atau toleransi sedikit pun terhadap kader yang terbukti melakukan pelanggaran pidana berat, khususnya penyalahgunaan narkotika. Sanksi tegas berupa pemberhentian keanggotaan dianggap sebagai bentuk komitmen jajaran partai dalam menjaga integritas serta mematuhi asas dan aturan organisasi.