kalselupdate.id — Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melakukan mutasi terhadap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, dari jabatan strategis yang diembannya. Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026. Edy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim, kini ditarik menjadi perwira menengah di direktorat yang sama menyusul adanya pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mutasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, pada Jumat (30/10). Jules menegaskan bahwa pergeseran posisi ini merupakan prosedur khusus yang dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak internal kepolisian. Meskipun demikian, Polda Jatim belum memberikan rincian mendalam mengenai substansi perkara yang melatarbelakangi pemeriksaan tersebut karena kewenangan berada di tangan Mabes Polri.

“Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut, yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast.

Hingga saat ini, pihak Polda Jatim menyatakan tidak memiliki wewenang untuk membuka materi atau substansi pemeriksaan yang sedang berlangsung. Jules menjelaskan bahwa proses penanganan kasus dilakukan langsung oleh tim dari Mabes Polri, sehingga pihaknya tidak dalam posisi untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tertentu. Polda Jatim pun memilih untuk menunggu hasil akhir pemeriksaan sebelum mengambil kesimpulan mengenai status kepegawaian maupun potensi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh perwira menengah tersebut.

Sebelum keputusan mutasi ini resmi keluar, muncul berbagai spekulasi di ruang publik terkait alasan pemeriksaan terhadap sosok yang juga dikenal sebagai ayah dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati tersebut. Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Edy sempat diamankan oleh Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Salah satu isu yang mengemuka adalah dugaan keterlibatan dirinya sebagai pembina suatu organisasi masyarakat yang dianggap membekingi praktik premanisme di wilayah hukum terkait.

Menanggapi beredarnya kabar tersebut, pihak kepolisian tetap bersikap hati-hati dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh tim pemeriksa. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti alur prosedur internal yang berlaku tanpa memberikan spekulasi tambahan yang dapat mendahului hasil pemeriksaan resmi. Ke depannya, penjelasan mengenai substansi kasus akan menjadi otoritas penuh dari pihak yang melakukan pemeriksaan intensif tersebut.

Kepolisian memastikan bahwa setiap anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Polri. Hingga proses pemeriksaan tersebut rampung sepenuhnya, status AKBP Edy Herwiyanto akan tetap mengikuti kebijakan mutasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Polda Jatim. Fokus utama saat ini tetap berada pada penyelesaian rangkaian pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri guna memastikan transparansi serta akuntabilitas di dalam institusi kepolisian.