kalselupdate.id — Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan simpang siur informasi mengenai alokasi anggaran insentif sebesar Rp 1 triliun yang dikabarkan disiapkan pemerintah pusat bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang sukses menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat serta jajaran pemerintah daerah terkait skema penganggaran dan kriteria pemberian insentif fiskal tersebut.
Kabar mengenai insentif tersebut mengemuka setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan adanya alokasi insentif fiskal sebesar Rp 1 triliun bagi daerah-daerah yang dinilai berhasil mendukung kelancaran program MBG. Namun, pihak Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa dana tersebut pada hakikatnya bukan merupakan alokasi anggaran khusus atau hadiah yang secara spesifik dibentuk hanya untuk keberhasilan program makan gratis.
Juru Bicara BGN, Ariandi Putra, menjelaskan bahwa alokasi insentif fiskal merupakan bagian dari skema apresiasi tahunan yang disalurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah yang secara konsisten mampu menunjukkan kinerja terbaik, tata kelola keuangan yang transparan, serta prestasi dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Sebagaimana telah dijelaskan Kepala Badan Gizi Nasional, insentif fiskal merupakan mekanisme apresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bagi pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja dan prestasi,” ujar Juru Bicara BGN Ariandi Putra.
Ariandi menerangkan bahwa indikator penilaian untuk mendapatkan insentif fiskal daerah mencakup berbagai parameter pembangunan makro yang komprehensif. Beberapa kriteria utama yang menjadi acuan penilaian antara lain keberhasilan daerah dalam mengendalikan laju inflasi, percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, penekanan angka pengangguran terbuka, hingga inovasi dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, pihak BGN mengonfirmasi bahwa peran aktif dan dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan implementasi program Makan Bergizi Gratis rencananya baru akan dimasukkan sebagai salah satu indikator tambahan dalam penilaian insentif fiskal pada tahun 2027 mendatang. Langkah ini diambil untuk mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pemerataan gizi nasional.
Dengan demikian, Badan Gizi Nasional menekankan bahwa pelaksanaan program MBG bukan merupakan indikator tunggal atau penentu utama dalam skema skoring pencairan insentif fiskal daerah. Pemerintah daerah yang ingin memperoleh insentif fiskal tersebut tetap diwajibkan memenuhi berbagai kriteria kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan komprehensif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta koordinasi erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui klarifikasi resmi ini, BGN berharap pemerintah daerah terus berfokus memperkuat kinerja pelayanan publik secara menyeluruh sekaligus mendukung suksesnya program pemenuhan gizi bagi generasi muda tanpa adanya kekeliruan persepsi mengenai skema anggaran insentif.


