kalselupdate.id — Manajemen pusat perbelanjaan Mal Gresik, Jawa Timur, mengambil langkah tegas menyusul beredarnya sebuah poster yang memuat konten asusila di area publik mal tersebut. Pihak pengelola memastikan akan segera menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait aksi penempelan poster yang dianggap meresahkan pengunjung dan mencoreng citra pusat perbelanjaan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

General Manager Mall Gresik, Andiyanto Vino, menyatakan bahwa langkah pelaporan ke pihak berwajib dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab manajemen dalam menjaga keamanan serta kenyamanan bagi seluruh pengunjung. Pihaknya tidak menoleransi tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum di lingkungan bisnis yang mereka kelola, terutama karena aksi tersebut turut berdampak pada operasional para penyewa toko di sana.

“Dan kami rencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Itu sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban yang ada di Icon Mall,” ujar General Manager Mall Gresik, Andiyanto Vino.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 12 detik tersebar luas melalui media sosial serta berbagai grup percakapan WhatsApp. Dalam video tersebut, terlihat jelas sebuah poster yang menampilkan foto seorang wanita tanpa busana ditempelkan pada salah satu pilar mal. Selain gambar, poster tersebut juga memuat narasi penghinaan yang ditujukan kepada seorang perempuan berinisial ZR, yang diketahui merupakan salah satu pegawai di toko ponsel di dalam mal tersebut.

Tindakan tersebut memicu perhatian publik karena dilakukan di area terbuka yang sering dilalui pengunjung, termasuk anak-anak dan keluarga. Menanggapi temuan poster tersebut, tim keamanan mal bertindak cepat dengan segera menurunkan materi visual asusila itu hanya dalam waktu kurang dari satu menit setelah mereka menyadari keberadaannya di lokasi. Meskipun poster sudah diamankan, manajemen merasa perlu untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku.

Pihak pengelola mal menegaskan bahwa penyebaran materi pornografi atau konten yang bersifat menghina individu di ruang publik merupakan pelanggaran hukum serius. Melalui pelaporan ini, manajemen berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan ruang publik dan memahami konsekuensi hukum yang menanti apabila melakukan tindakan serupa di masa depan. Hingga saat ini, pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap identitas pelaku yang bertanggung jawab atas penempelan poster asusila tersebut.