kalselupdate.id — Pemohon gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya, Jokowi menyebut bahwa polemik mengenai ijazah putra sulungnya tersebut merupakan bagian dari operasi politik yang bertujuan untuk menjatuhkan reputasi keluarganya. Denny membantah tudingan adanya pihak luar yang melakukan operasi politik tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pandangannya, Denny menilai bahwa reputasi Gibran tidak perlu diturunkan oleh pihak manapun karena menurutnya, Gibran memang belum memiliki kelayakan yang memadai untuk menduduki jabatan sebagai wakil presiden. Ia bahkan mempertanyakan rekam jejak kepemimpinan Gibran saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, yang menurutnya sudah menuai banyak pertanyaan sejak awal.

“Untuk saudara Gibran, tanpa di-downgrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden,” ujar Denny Indrayana.

Denny justru berargumen bahwa polemik yang muncul saat ini berdampak langsung pada reputasi politik Jokowi sendiri. Menurut pengamatannya, arah kepemimpinan Jokowi telah bergeser dari politik kebangsaan dan kenegaraan menjadi politik partisan yang kental dengan nuansa kekeluargaan. Ia menilai Jokowi telah merusak reputasi kepresidenannya melalui kebijakan-kebijakan yang dianggap bersifat personal.

Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa tuduhan adanya operasi politik dari pihak luar tidaklah berdasar. Ia justru menuding bahwa operasi politik yang sesungguhnya dilakukan oleh Jokowi melalui keterlibatan aktif dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Denny menyoroti beberapa perubahan aturan hukum yang dianggapnya sengaja disesuaikan dengan kondisi Gibran agar bisa maju sebagai calon wakil presiden.

Salah satu poin utama yang disorot oleh Denny adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Sebelum adanya putusan tersebut, syarat usia minimal adalah 40 tahun. Namun, putusan tersebut memungkinkan individu di bawah usia 40 tahun untuk mencalonkan diri asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Denny mengaitkan perubahan aturan ini dengan posisi Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK dan merupakan adik ipar Jokowi. Ia menyebut proses tersebut sebagai langkah untuk memuluskan jalan bagi Gibran menuju kursi kepemimpinan nasional. Hal ini dianggapnya sebagai bentuk nyata dari operasi politik yang merusak prinsip keadilan dalam proses pemilu.

Selain masalah usia, Denny juga menyinggung Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sempat memicu polemik mengenai syarat pendidikan. Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing, namun telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Denny menilai pasal tersebut sebagai aturan selundupan yang mempermudah persyaratan administratif Gibran.

Menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut adanya penumpang gelap dalam polemik ijazah ini, Denny tetap pada pendiriannya bahwa tindakan pemerintah dalam memfasilitasi pencalonan Gibran adalah masalah utamanya. Ia berpendapat bahwa perubahan aturan-aturan hukum tersebut secara sistematis telah mengubah standar demokrasi di Indonesia demi kepentingan keluarga.

Meskipun Denny mengakui pernah memilih Jokowi pada Pilpres 2014 saat ia menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, ia merasa bahwa perjalanan waktu telah mengubah arah politik Jokowi. Ia menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan saat ini merupakan bentuk kekecewaan atas pergeseran nilai politik kebangsaan yang ia yakini telah berubah menjadi politik keluarga.

Jokowi sendiri, saat berada di kediamannya di Solo, menegaskan bahwa polemik ijazah ini memang sengaja dimunculkan untuk menargetkan reputasi dirinya dan Gibran. Ia menyatakan bahwa fenomena ini bukanlah hal baru dan merupakan bagian dari dinamika politik yang sering dihadapi keluarganya. Namun, ia mengklaim tidak terlalu mempersoalkan berbagai tudingan yang terus dialamatkan kepada mereka.

Situasi ini terus memicu perdebatan di kalangan publik mengenai integritas proses hukum dan transparansi persyaratan calon pemimpin di Indonesia. Denny Indrayana menekankan bahwa kejujuran dan keadilan dalam Pilpres 2024 harus tetap dijunjung tinggi agar tidak ada lagi aturan yang diubah demi kepentingan individu tertentu. Polemik ini masih menjadi isu yang terus bergulir di tengah dinamika politik nasional pasca-pemilu.