kalselupdate.id — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan penghormatannya terhadap seluruh proses hukum dan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Gibran pada Rabu (7/10/2026), sebagai respons atas polemik mengenai bukti ijazah setara sekolah menengah atas yang sempat dipersoalkan dalam persidangan di MK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kesempatan tersebut, Gibran menegaskan bahwa dirinya saat ini memilih untuk fokus menjalankan tugas pemerintahan. Ia berkomitmen untuk mendukung penuh visi serta berbagai program kerja yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto demi kepentingan masyarakat luas. Fokus utama pemerintah saat ini, menurut Gibran, adalah memastikan keberlanjutan agenda pembangunan nasional yang telah ditetapkan.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Terkait dengan keraguan publik maupun pihak penggugat mengenai ijazah SMA, Gibran memberikan penjelasan bahwa dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1 di luar negeri. Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan teknis mengenai dokumen penyetaraan pendidikan dari luar negeri yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak gugatan yang diajukan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Meskipun dalam persidangan hakim MK menyatakan tidak ditemukan bukti fisik ijazah setara SMA, Mahkamah memutuskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Hakim MK Arsul Sani dalam penjelasannya menyebutkan bahwa dokumen berupa certificate of attendance yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran hanya menunjukkan bukti kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti kelulusan jenjang pendidikan tertentu. Hal ini sempat memicu perdebatan mengenai keabsahan administratif syarat calon saat pendaftaran berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa secara substansial, penilaian terhadap keabsahan syarat pendidikan merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan hukum. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak dapat melakukan pembatalan atau diskualifikasi terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan, karena penilaian tersebut berada di luar lingkup kewenangan MK sesuai UUD NRI Tahun 1945.

Polemik mengenai ijazah ini sempat menjadi perhatian publik selama proses sengketa pemilu berlangsung. Namun, dengan adanya putusan final dari Mahkamah Konstitusi, posisi hukum terkait persyaratan pendidikan tersebut telah ditegaskan secara konstitusional. Gibran sendiri memastikan bahwa dirinya akan mengikuti prosedur lanjutan terkait penyetaraan dokumen pendidikan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar permasalahan administratif ini dapat terselesaikan dengan tuntas di masa mendatang.